Berita Paser Terkini

Penghapusan Retribusi KIR tak Berpengaruh pada Jembatan Timbang Kuaro Paser

Setiap kendaraan angkutan barang yang melintas nantinya, diharuskan untuk masuk pada area jembatan timbang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah, menyatakan, keberadaan dari jembatan timbang yang berkapasitas 50 ton tersebut diperuntukkan untuk setiap kendaraan bermotor dengan angkutan barang, maupun alat berat, Kamis (31/8/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pembangunan jembatan timbang yang berada di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sudah memasuki tahap terakhir.

Keberadaan dari jembatan timbang yang berkapasitas 50 ton tersebut diperuntukkan untuk setiap kendaraan bermotor dengan angkutan barang, maupun alat berat, Kamis (31/8/2023).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah menyampaikan, pembangunan jembatan timbang dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaan pembangunannya sudah memasuki tahap terakhir, dengan membangun lapangan parkir dan jembatan timbangnya," terangnya.

Baca juga: 200 Surat Teguran Uji KIR di Paser Dikeluarkan, Dishub Terkendala Tindak Kendaraan ODOL

Target pembangunan tersebut diperkirakan akan rampung akhir tahun ini, dan di tahun 2024 sudah beroperasi.

"Harapannya, kegiatan angkutan barang khususnya kelapa sawit maupun batu bara bisa termonitor muatannya sesuai dengan kelas jalan yang ada," tambahnya.

Setiap kendaraan angkutan barang yang melintas nantinya, diharuskan untuk masuk pada area jembatan timbang guna ditimbang terlebih dahulu.

Berkaitan dengan adanya wacana penghapusan retribusi KIR oleh Pemkab Paser, Inayatullah mengaku hal tersebut tidak berpengaruh dengan keberadaan jembatan timbang.

Karena jembatan timbang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, maka tidak terkait dengan adanya penghapusan itu.

Baca juga: Rencana Pemkab Paser Menghapus Retribusi Uji KIR

"Jadi, mereka ada ketentuan untuk bisa menarik retribusi dari kegiatan yang dilakukan," ungkapnya.

Retribusi yang dihapus, kata Inayatullah yang dilaksanakan oleh Dishub Paser yaitu UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.

Ilustrasi layanan uji KIR.
Ilustrasi layanan uji KIR. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Dalam ketentuan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, KIR ini sudah tidak termasuk lagi masuk dalam retribusi daerah.

Mulai awal tahun 2024 nanti, kegiatan di UPTD KIR itu gratis.

"Jadi orientasinya full pelayanan ke masyarakat dan tidak ada lagi retribusi yang dikenakan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved