Berita Nasional Terkini

Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyamarkan hasil gratifikasi. 

Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar.

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.

Baca juga: Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?

Berikut uraiannya pencucian uang Rafael Alun selengkapnya:

Membayarkan atau membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan

1. Membeli tanah atas nama Ernie Meike Torondek di Jakarta Barat dengan nilai Rp 64 miliar.

2. Membeli ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan harga Rp 122.694.000.

3. Membeli tanah seluas 1.369 meter persegi di Jakarta Barat seharga Rp 1.097.938.000.

4. Membeli rumah seluas 324 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga Rp 3,5 miliar.

5. Membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Sentul seharga Rp 922 juta. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.

6. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 5,7 miliar.

7. Membeli tanah di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta.

8. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved