Berita Viral

Mantan Danpaspampres Ungkap Kejanggalan Kasus Praka RM yang Menganiaya Imam Masykur hingga Tewas

Mantan Danpaspampres ungkap kejanggalan kasus oknum Paspampares, Praka RM yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
DPD RI
Mantan Komandan Paspampres periode 2001-2003, Letjen TNI (Mar) (Purn) Nono Sampono. Mantan Danpaspampres ungkap kejanggalan kasus oknum Paspampares, Praka RM yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas. 

Respon Mantan Panglima TNI 

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut merespons terkait kasus Imam Masykur.

Andika Perkasa berharap pelaku dapat dihukum berat karena merupakan tindak pidana berlapis.

"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."

"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika.

Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwajib.

Baca juga: Uang Disebut Jadi Motif Praka RM Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Sebenarnya Berapa Gaji Paspampres?

Warga Sipil Terlibat, Total Tersangka 4 Orang

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) menyebut ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya yakni satu orang warga sipil, tiga lainnya merupakan prajurit TNI, yakni Paspampres Praka RM dan dua rekannya Praka HS, dan Praka J.

Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari menegaskan, saat ini warga sipil itu sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Selain ketiga tersangka itu, ada satu orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Hamim, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Hamim, ketiga pelaku itu bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Para tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat di pengadilan militer Pomdam Jaya," lanjut Hamim.

Para pelaku akan dikenai pasal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan yakni dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang kemudian berujung hilangnya nyawa seseorang.

Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved