Berita Nasional Terkini
Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat
Ini dia tampang oknum anggota TNI dan Paspampres yang bunuh Imam Masykur, Panglima TNI minta pelaku dihukum berat seumur hidup atau hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini dia tampang oknum anggota TNI dan Paspampres yang bunuh Imam Masykur, Panglima TNI minta pelaku dihukum berat seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus penculikan, penyiksaan dan pemerasan hingga berujung pembunuhan Imam Masykur terus menjadi sorotan di masyarakat.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun meminta para pelaku dihukum berat, bahkan maksimal bisa dihukum mati,
Pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) merilis foto tiga tersangka kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan pemerasan kepada seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) asal Aceh.
Baca juga: Kejahatan Oknum Paspampres Terungkap! Selain Culik dan Aniaya Imam Masykur, Terkuak Ada Korban Lain
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari membeberkan, tiga tersangka diketahui berasal dari dua kesatuan berbeda.
"Baik berasal dari satuan Paspampres maupun berasal dari satuan TNI Angkatan Darat (AD)," katanya dalam konferensi presnya dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (29/8/2023).
Lebih rinci lagi, tersangka dari oknum Paspampres berinisial Praka RM.
Dua lainnya masing-masing Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Dalam foto yang dibagikan Pomdam Jaya ketiganya tampak sudah mengenakan kaus berwarna kuning bertuliskan TAHANAN MILITER.
Mereka juga terlihat sedang dimintai keterangan oleh petugas dengan posisi tangan terborgol di kursi.

Latar Belakang Pelaku
Sedangkan Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap latarbelakang ketiga tersangka.
Ketiganya ternyata berasal dari satu daerah Aceh.
"Mereka ini satu angkatan, latarbelakangnya adalah orang-orang dari Aceh. Yang sama-sama berdinas di Jakarta," kata Irsyad.
Ketiganya kemudian merencanakan melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.