PPPK 2023

Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka 17 September, Persiapkan Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2023

Pendaftaran PPPK 2023 dibuka 17 September 2023. Persiapkan dokumen dan syarat daftar seleksi CPNS 2023.

IST/Bangka Pos
ILUSTRASI Rekrutmen PPPK - Pendaftaran PPPK 2023 dibuka 17 September 2023. Persiapkan dokumen dan syarat daftar seleksi CPNS 2023. 

15. Kesejahteraan Sosial

Kementerian yang akan membuka peluang untuk lulusan jurusan Kesejahteraan Sosial adalah Kementerian Sosial. Namun, untuk lembaga dan badan pemerintah lain seperti ANRI, BPN, hingga BPPU juga akan membuka formasi untuk lulusan jurusan ini.

16. Administrasi Publik

Lulusan Administrasi Publik akan bisa mendaftar di posisi Analis SDM, Arsiparis, Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Penata Kanselerai, dan lainnya. Formasi-formasi untuk Administrasi Publik juga biasanya akan terbuka untuk Administrasi Negara.

Baca juga: Apa Arti Masa Sanggah CPNS? Simak Bedanya dengan PPPK dan Cara Mengajukannya Saat Seleksi

Jadwal CPNS dan PPPK 2023

Berikut jadwal CPNS dan PPPK 2023 sesuai usulan BKN:

A. Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2023

- Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023

- Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023

- Masa sanggah: 15 November-17 November 2023

- Jawab sanggah: 15 November-19 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 November-22 November 2023

- Pengumuman pascasanggah: 18 November-24 November 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 November-27 November 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 November-30 November 2023

- Penarikan data final: 1 Desember-2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 Desember-4 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 Desember-7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 Desember-14 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 Desember-27 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024

- Masa sanggah: 5 Januari-7 Januari 2024

- Jawab sanggah: 5 Januari-11 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 Januari-12 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Januari-14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: Apa Itu PPPK? Cek Arti dan Perbedaan Mencolok dengan CPNS 2023, khususnya Gaji dan Tunjangan

B. Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK 2023

- Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023

- Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober-26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November-25 November 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November-27 November 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023

- Masa sanggah: 5 Desember-7 Desember 2023

- Jawab sanggah: 5 Desember-9 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember-12 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Desember-14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Pengertian dan Cara Mengajukannya Saat Seleksi Penerimaan ASN 2023

Rincian Formasi CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS 2023.

jumlah formasi CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari jumlah kebutuhan yang dilaporkan sebelumnya.

Penerimaan formasi CPNS dan PPPK 2023 dipangkas dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu KemenPAN-RB menetapkan 1.030.571 formasi CPNS 2023.

Namun, kemudian dipangkas hanya 572.474 formasi CPNS 2023.

Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah

Berikut Tribun Medan merangkum penempatan di pusat dan daerah.

1. Pusat

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:

- CPNS : 18.932

- PPPK : 47.493

2. Daerah

Formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 493.613, terdiri dari:

- PPPK Guru 296.084

- PPPK Tenaga Kesehatan 154.672

- PPPK Tenaga Teknis 42.857

Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.

Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45 persen.

Baca juga: 4 Formasi yang Dibutuhkan Kejaksaan di Seleksi CPNS 2023, Cek Formasi untuk Lulusan SMA/SMK/MA

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:

1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN

2. Seleksi administrasi

3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)

4. Seleksi kompetensi bidang (SKB) (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved