PPPK 2023

Beda Gaji PPPK dan PNS, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos Seleksi PPPK 2023/CPNS 2023

Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.

Kolase Tribunkaltim.co/Fiy
Berikut beda gaji PPPK dan PNS. Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Cek perbedaaan gaji PPPK dan PNS.

Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.

Diketahui gaji P3K lebih tinggi dari PNS di tahun 2023.

Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Bahkan di tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved