Warga Sumber Rejo Demo
Proses Hukum Sengketa Lahan di Sumber Rejo Balikpapan, Tahap Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Proses hukum yang terjadi dalam sengketa kepemilikan lahan di Sumber Rejo, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum yang terjadi dalam sengketa kepemilikan lahan di Sumber Rejo, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki tahap pemeriksaan tempat yang berlangsung, Jumat (1/9/2023).
Pemeriksaan dilaksanakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kakumdam VI/Mulawarman, Letkol CHK Jimmy Cardin mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Mengenai pernyataan ataupun klaim masyarakat terkait lahan tersebut, Jimmy mengisyaratkan enggan mengambil pusing.
Baca juga: Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Tanah Sumber Rejo Balikpapan Milik Negara
"Pengakuan dari masyarakat bebas, karena pada akhirnya putusan hakim yang akan menjadi penentu dalam sengketa kepemilikan lahan ini," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono, menjelaskan posisi Kodam dalam masalah ini.
"Kegiatan ini sepenuhnya berada di bawah ranah Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami akan tetap mempertahankan apa yang kami miliki, yang memiliki legalitas yang sah," tegas Kukuh.
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 60 ribu meter persegi dan tercatat sebagai barang milik negara dengan nomor UAKPB 012.22.16.344293.000.KD.
Kukuh menekankan, pihaknya tidak akan pernah merebut hak masyarakat. Namun dalam konteks lahan di Sumber Rejo, kata Kukuh, ialah milik Kodam VI Mulawarman sejak dulu berdasarkan legalitas yang kuat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Warga Sumber Rejo Balikpapan Tolak Pengosongan Rumah
Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono juga menyoroti klaim bahwa TNI meminjam lahan dari masyarakat.
"Istilah 'meminjam lahan' ini tidak tepat, karena hingga saat ini masyarakat belum dapat menunjukkan hak kepemilikan lahan tersebut," tegasnya.
Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono juga memberikan klarifikasi tentang sejarah lahan tersebut.
Dirinya membenarkan bahwa lahan ini dulunya digunakan sebagai tempat tahanan politik.
Sengketa kepemilikan lahan ini terus menjadi fokus perhatian, dengan proses hukum yang berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kukuh menegaskan, Kodam VI Mulawarman akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan yang paling utama, TNI tidak akan pernah merebut hak masyarakat.
Tanah Milik Negara
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa tanah di Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menjadi objek sengketa dengan warga, adalah milik negara.
Hal ini disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono, menanggapi tuntutan warga yang menggelar unjuk rasa, Jumat (1/9/2023).
Lahan ini tercatat Barang Milik Negara (BMN) dengan nomor UAKPB 012.22.16.344293.000.KD.
"Ini pun sudah kami miliki, sehingga kami mempertahankan ini," kata Kukuh, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Kronologi Sengketa di Sumber Rejo Balikpapan, Dari Kebun Hingga Rumah Dinas TNI
Kukuh membantah pernyataan pengunjuk rasa yang menyebut bahwa Kodam Mulawarman telah merampas tanah tersebut dari warga.
Menurutnya, Kodam Mulawarman telah memiliki lahan tersebut sejak lama, bahkan sebelum dibangun barak penampungan eks tahanan politik PKI pada tahun 1980.
"Kalau mereka bilang lahan ini dipinjam oleh TNI, itu menurut mereka. Karena sejak dulu, memang sudah milik Kodam VI/Mulawarman.
Jadi istilah meminjam lahan yang digunakan oleh masyarakat ini tidak benar.

"Karena memang sampai sekarang, masyarakat tidak bisa menunjukkan hak kepemilikan lahan tersebut," ujar Kukuh.
Kukuh menambahkan, Kodam VI/Mulawarman tidak akan pernah merebut hak masyarakat.
Ia pun berharap agar warga dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Ardiansyah menyebut bahwa warga telah memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut, berupa segel, sertifikat, dan jual beli.
Baca juga: Warga Sumber Rejo Balikpapan Tuntut Tanah Eks Tapol PKI Dikembalikan
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kodam Mulawarman untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Namun Kodam VI/Mulawarman tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahannya.
Mereka malah mengatakan ini adalah hibah dari Laksusda ke Kodam Mulawarman tanpa ada alasan lain.
"Padahal Laksusda itu adalah organ dari TNI juga yang dibentuk pada zaman orde baru," kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyebut bahwa gugatan warga atas tanah Sumber Rejo sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Namun, gugatan tersebut dianggap oleh pengadilan. Kini, warga kembali mengajukan gugatan yang lebih lengkap.
Ardiansyah berharap agar pengadilan dapat memenangkan gugatan warga.
Sehingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik aslinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.