Berita Nasional Terkini

Daftar Gubernur yang Habis Masa Jabatannya September 2023, Ada Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

Berikut daftar Gubernur yang habis masa jabatannya 5 September 2023, termasuk Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil. Cek juga daftar Pj Gubernur

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Titis Anis Fauziyah-M Elgana Mubarokah
Ganjar Pranowo - Ridwan Kamil. Berikut daftar Gubernur yang habis masa jabatannya 5 September 2023, termasuk Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil. Cek juga daftar Pj Gubernur 

Sutarmidji merupakan Gubernur Kalimantan Barat yang akan habis masa jabatannya pada September 2023.

Sutarmidji merupakan kepala daerah yang terpilih berdasarkan Pilkada Kalimantan Barat 2018.

Bersama wakilnya, Ria Norsan, Sutarmidji saat itu diusung oleh Golkar, Nasdem, PKB, PKS, dan Hanura.

Harrison Azroi ditunjuk menjadi Pj Gubernur Kalimantan Barat menggantikan Sutarmidji.

9. Ali Mazi

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023.

Ali Mazi yang terpilih dari Pilkada Sulawesi Tenggara 2018 saat itu diusung oleh Golkar dan Nasdem.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara ditugaskan kepada Andap Budhi.

Andap Budhi merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 10 Maret 2021 mengemban amanat sebagai Sekjen Kemenkumham.

10. Andi Sudirman Sulaiman

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga akan mengakhiri masa jabatan pada September 2023.

Andi sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur setelah tersandung kasus korupsi.

Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman terpilih berdasarkan Pilkada Sulawesi Selatan 2018.

Keduanya saat itu diusung oleh PDI-P, PKS, dan PAN. Sejauh ini, pihak Kemendagri tengah menghimpun nama-nama yang akan dijadikan kandidat penjabat (pj) gubernur.

Nama-nama itu dijaring dari usulan DPRD provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir kita sudah menerima usulan nama-nama," ucap Benny.

Setelah itu, dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.

Sebab, kata dia, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni individu harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural. Kemudian, pangkat individu harus 4C.

"Lalu memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian punya pengalaman di bidang pemerintahan," kata Benny.

"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra-penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," ujar dia.

Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi.

Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Bachtiar Badaruddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.

Nantinya, seluruh bakal pj Gubernur akan dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mereka beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan akan dilantik segera oleh Mendagri atas nama Presiden," tambahnya,” kata Ngabalin.

Baca juga: Daftar dan Profil 10 Pj Gubernur: Nana Sudjana Gantikan Ganjar, Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved