Ibu Kota Negara

Daftar Insentif Pajak untuk Investor di IKN Nusantara, OIKN sebut Ada Tax Holiday hingga 30 Tahun

Berikut ini daftar insentif pajak untuk investor di IKN Nusantara. Otorita IKN (OIKN) menyebut ada tax holiday yang lebih panjang hingga 30 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
Dokumentasi Kementerian Investasi
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berfoto bersama sejumlah investor dalam negeri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (23/8/2023). Berikut ini daftar insentif pajak untuk investor di IKN Nusantara. Otorita IKN (OIKN) menyebut ada tax holiday yang lebih panjang hingga 30 tahun. 

OIKN Terima 270 LoI

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat, sudah terdapat sekitar 270 pengusaha yang menyampaikan minat atau letter of intent (LoI) untuk berinvestasi di IKN.

Sebagian besar LoI itu disampaikan oleh pengusaha dalam negeri.

"Terbanyak (mengirimkan LoI) memang Indonesia, lebih dari setengah Indonesia," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, usai menghadiri ASEAN Investment Forum 2023 Day 2, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (3/9/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Agung mengatakan, minat investasi juga ditunjukkan oleh negara-negara tetangga, mulai dari Singapura hingga Malaysia.

Kemudian, terdapat juga pengusaha asal Jepang dan Korea Selatan yang tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.

Lebih lanjut ia bilang, minat besar ditunjukkan oleh pengusaha untuk menggarap sektor teknologi di IKN.

Selain itu, para pengusaha juga tertarik untuk berinvestasi pada sektor hiburan.

Baca juga: Fraksi Demokrat Kritik Anggaran Rp 40 T untuk IKN Nusantara, Kontras dengan Pembangunan Daerah Lain

"Jadi ada fasilitas yang sifatnya untuk entertainmet misal shopping mall, hotel, kemudian bebrapa pendidikan dan kesehatan," tuturnya.

Para pengusaha dinilai tidak khawatir terhadap keberlanjutan IKN Nusantara, meskipun periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada tahun depan.

Agung mangatakan hal itu tidak terlepas dari sudah terdapatnya payung hukum pembangunan IKN yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Ini enggak bisa hanya diubah sama presiden, karena UU harus diubah sama parlemen," ujarnya.

Bukan hanya itu, sejauh ini belum terdapat penolakan dari tiga bakal calon presiden yang ada terhadap keberlanjutan mega proyek IKN.

Kadin Kumpulkan Investor IKN dari Malaysia dan Brunei

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Chairman ASEAN-BAC Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya akan membentuk Borneo Economic Roundtable Discussion yang nantinya akan berfokus terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved