Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Target Selesaikan 24 Raperda hingga Akhir 2023

Ketika Raperda sudah masuk Propemperda, maka sudah ada ikatan dan kesepakatan bahwa Raperda itu harus dibahas.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi sidang di gedung DPRD Kukar. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara menggelar rapat. Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ditarget selesai pada akhir tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ditarget selesai pada akhir tahun 2023.

Ini merupakan target dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan, proses perampungan Raperda sudah berjalan hingga 75 persen.

“Ada 24 Raperda wajib yang akan kita selesaikan, masih ada waktu untuk menyelesaikan 100 persen di luar Propemperda,” ujarnya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: DPRD Kukar Realisasikan Semenisasi Jalan di Muara Muntai, Anggarkan Rp 200 Juta

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pihaknya optimis akan melampaui dari target yang ditentukan.

Karena ada tambahan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di luar Propemperda.

Ahmad Yani pun menarget, 24 Raperda tersebut akan masuk propemperda sebelum November 2023 agar bisa segera dibahas dan disahkan.

Meskipun masih ada sejumlah kendala, seperti harmonisasi dan fasilitasi di biro hukum provinsi, tapi Yani yakin target yang ditetapkannya bakal selesai sesuai rencana.

Baca juga: DPRD Kukar Dukung Peluncuran Kampung Bersih dari Narkoba di Panji Kutai Kartanegara

Tapi yang lainnya sudah berproses semua, dan tidak ada raperda yang tidak jalan sampai hari ini.

"Kecuali perda yang diusulkan eksekutif,” bebernya.

Temui Sedikit Kendala

Yani sapaan akrabnya itu menerangkan, Perda-perda yang diusul eksekutif masih mengalami sedikit kendala.

Sebab, pemerintah masih belum menyampaikan draft Raperda yang diminta kepada DPRD Kukar.

Ini menjadi kendala berat bagi DPRD Kukar. Ketika Raperda sudah masuk Propemperda, maka sudah ada ikatan dan kesepakatan bahwa Raperda itu harus dibahas dan disahkan segera.

“Kami sudah menyurati tapi belum disampaikan draft Raperdanya. Mestinya kalau tidak siap tidak perlu masuk di Propemperda," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Peserta Adu Layangan di Tenggarong Berebut Hadiah dari Ketua DPRD Kukar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved