Berita Kaltim Terkini

Kantor Bahasa Kaltim Ingin Bahasa Daerah Kembali Populis

Raperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah disahkan DPRD Kaltim sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 1 Agustus 2023 lalu

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi soal Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah agar menjadi dasar hukum di sekolah untuk mengajar melalui muatan lokal, serta agar bahasa daerah masing-masing Kabupaten/Kota menjadi populis sebagai identitas.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Raperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah disahkan DPRD Kaltim sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 1 Agustus 2023 lalu.

Terkait perda baru ini, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata ingin hal itu juga ada penyusunan perda sampai tingkat Kabupaten dan Kota.

"Garapannya ini bisa ditindaklanjuti oleh perda di tingkat kabupaten dan kota, peraturan bupati atau wali kota yang nanti menaungi," kata Halimi, Minggu (3/9/2023.

Maksud Halimi, Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah agar menjadi dasar hukum untuk kembali meningkatkan kesadaran berbahasa.

Seperti contohnya di Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: Polisi Serius Tangkal Mafia Tanah di IKN Nusantara, Gelar Program Jumat Curhat Kapolda Kaltim

Baca juga: Dishub Kaltim Rehab Terminal Bus Sangatta, Rencanakan Anggaran RP 17 Miliar

Daerah ini dapat menetapkan bahasa daerah mana yang hendak dipilih untuk direvitalisasi menjadi muatan lokal, agar bahasa daerah menjadi populis.

"Iya kabupaten dan kota yang mengusulkan bahasa daerah. Sebab di provinsi mengatakan, setiap kabupaten dan kota menentukan bahasa daerah mana sesuai kondisi bahasa daerah di wilayah setempat," jelas Halimi.

Jika peraturan mengenai pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah terealisasi di tingkat kabupaten dan kota, maka peraturan tersebut juga akan menjadi pellindungan bagi guru muatan lokal bahasa daerah.

"Ada payung hukum untuk mengatur honor guru muatan lokal bahasa daerah. Di situ juga nanti ada diatur tentang sertifikasi yang belum diperoleh guru bersangkutan," sambung Halimi.

Dia mengatakan, sertifikasi yang dimaksud lazimnya ditujukan untuk guru-guru yang mempunyai gelar sarjana bahasa daerah.

Namun, nantinya sertifikasi itu bisa diganti dengan surat keterangan kompetensi dalam bahasa daerah yang dikeluarkan dari perguruan tinggi terkait dan Kantor Bahasa Kaltim.

"Surat keterangan kompetensi dalam bahasa daerah itu mungkin bisa didapatkan jika ada guru yang mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) soal bahasa daerah," ujarnya.

Kantor Bahasa Kaltim sejak awal mendorong adanya Perda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Menelisik provinsi lain seperti Jawa Barat (Jabar), Sumatera Utara (Sumut), dan Jawa Timur (Jatim) sudah memiliki perda yang sama.

"Kenapa Kaltim harus punya perda ini? Karena kami melakukan revitalisasi bahasa daerah di kabupaten dan kota itu ada banyak kendala," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved