Berita Kaltim Terkini

Kantor Bahasa Kaltim Ingin Bahasa Daerah Kembali Populis

Raperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah disahkan DPRD Kaltim sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 1 Agustus 2023 lalu

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi soal Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah agar menjadi dasar hukum di sekolah untuk mengajar melalui muatan lokal, serta agar bahasa daerah masing-masing Kabupaten/Kota menjadi populis sebagai identitas.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Halimi menerangkan, satu kendala yang dihadapi, tidak adanya guru spesifik yang mengajar muatan lokal bahasa daerah.

Jika ada, honor untuk menggaji guru juga masih belum jelas.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Sendawar Jaya

"Kami mendorong ini supaya muatan lokal bahasa daerah ini punya dasar hukum. Ini untuk pelestarian bahasa," tandasnya.

Ibu Kota Nusantara (IKN) juga jadi alasan, tiap daerah di Bumi Etam harus jelas dengan identitasnya.

"Benteng dan jati diri yang jelas kita mesti punya, identitas itu akan terbentuk," pungkas Halimi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved