Berita Kaltim Terkini
Kantor Bahasa Kaltim Ingin Bahasa Daerah Kembali Populis
Raperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah disahkan DPRD Kaltim sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 1 Agustus 2023 lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi soal Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah agar menjadi dasar hukum di sekolah untuk mengajar melalui muatan lokal, serta agar bahasa daerah masing-masing Kabupaten/Kota menjadi populis sebagai identitas.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Halimi menerangkan, satu kendala yang dihadapi, tidak adanya guru spesifik yang mengajar muatan lokal bahasa daerah.
Jika ada, honor untuk menggaji guru juga masih belum jelas.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Sendawar Jaya
"Kami mendorong ini supaya muatan lokal bahasa daerah ini punya dasar hukum. Ini untuk pelestarian bahasa," tandasnya.
Ibu Kota Nusantara (IKN) juga jadi alasan, tiap daerah di Bumi Etam harus jelas dengan identitasnya.
"Benteng dan jati diri yang jelas kita mesti punya, identitas itu akan terbentuk," pungkas Halimi. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kaltim Terkini
Dampak Pemangkasan Dana Transfer, Kaltim Optimalkan Strategi Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Swasembada Pangan Kaltim Terganjal Banyak Tantangan |
![]() |
---|
Hukum Lingkungan di Kaltim Disorot DPRD, Sarkowi: Intervensi Presiden Dinilai Penting |
![]() |
---|
Realisasi Pajak DJP Kaltim dan Kalimantan Utara Capai Rp16,54 Triliun |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Sebaran Tenaga Kesehatan Bidan Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.