Ismael Thomas Tersangka

Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Sendawar Jaya

Satu tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB)

zoom-inlihat foto Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang  Sendawar Jaya
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka dalam dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kabupaten Kutai Barat, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB).TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka dalam dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menginformasikan kabar tersebut.

Satu tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB).

Dalam penjelasannya, diungkap pula peran CB dalam perkara yang melibatkan Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Ismael Thomas.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Beri Pesan Pejabat Kaltim, Ambil Pelajaran dari Kasus Ismael Thomas  

Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas

"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," jelasnya, Sabtu (2/9/2023) petang.

Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismael Thomas).

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," bebernya.

Tersangka CB, kini menyusul IT mendekam di jeruji besi.

Kejagung menahan CB di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2023.

Baca juga: Kejati Irit Bicara soal Eks Kadis ESDM Kaltim Tersangka di Kasus Ismael Thomas

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved