Pilpres 2024

Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka

Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka.

YouTube Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil KPK, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik dalam pemanggilan Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menkopolhukam juga menyebut, pemanggilan Cak Imin adalah hal biasa, apalagi statusnya saksi bukan tersangka.

Mahfud juga mencontohkan dirinya pernah dipanggil KPK sebagai saksi. seperti halnya Cak Imin.

Baca juga: Buka-Bukaan di Mata Najwa, Anies Bantah Jadi Petugas Partai Surya Paloh Karena Terima Cak Imin

Baca juga: Di Mata Najwa, Anies Baswedan-Cak Imin Beri Jawaban Tak Terduga Siapa Cawapres Prabowo dan Ganjar

Baca juga: Update Kasus Cak Imin, Alasan Muhaimin Iskandar Tak Hadir Pemeriksaan KPK Hari Ini dan Minta Ditunda

Mahfud MD menyatakan pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Cak Imin bukan merupakan politisasi hukum.

Diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, pemanggilan Cak Imin itu merupakan sebuah proses yang lumrah dalam melakukan penegakan hukum.

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujarnya.

Mahfud lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.

"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengirim surat ke KPK untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.

Hal ini menanggapi pemanggilan Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.

"Gus Imin sudah berkirim surat (ke KPK) untuk penjadwalan (pemanggilan) ulang," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Ia menjelaskan, Cak Imin tak bisa mendatangi lembaga antirasuah karena menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara itu sudah terjadwal sejak lama.

"Hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Tanah Laut, Kalimantan Selatan," ujarnya. 

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam acara Forum Sentra Gakkumdu, di Gran Senyiur Hotel Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam acara Forum Sentra Gakkumdu, di Gran Senyiur Hotel Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu, Selasa (5/9/2023) hari ini.

Terkait hal itu, Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan mengakui dirinya sudah menerima surat panggilan KPK dan sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan KPK, Selasa.

Namun menurut Cak Imin, jauh-jauh hari dirinya sudah dijadwalkan menghadiri acara di Banjarmasin sehingga kemungkinan besar tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: Baru Jadi Pasangan Anies Baswedan, Cak Imin Dalam Masalah, Anak Buahnya Sudah Jadi Tersangka KPK

Hal itu diungkapkan Cak Imin di acara Mata Najwa di Narasi TV, Senin (4/9/2023) malam.

"Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin," kata Cak Imin.

"Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara," kata Cak Imin.

Menurut Cak Imin, dirinya membuka acara tersebut sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.

Namun kata Cak Imin, diirnya memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pengentasan kasus korupsi.

"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.

"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi. Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.

KASUS CAK IMIN - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin.
KASUS CAK IMIN - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin. Update kasus Cak Imin KPK, inilah alasan Muhaimin Iskandar tak hadir pemeriksaan hari Ini dan minta ditunda. (Instagram aniesbaswedan)

Hal itu kata Cak Imin menjadi salah satu komitmennya dalam membersihkan bangsa dari korupsi.

"Itu komitmen saya. Maka saya beberapa kali juga diminta keterangan KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya. Begitu juga ini," katanya.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa (5/9/2023) besok.

Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres Anies Baswedan rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu.

Sumber di internal KPK membenarkan perihal rencana pemanggilan Cak Imin tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin ini.

Ia meminta rekan media untuk menunggu sampai Selasa besok, soal kepastian pemeriksaan Cak Imin.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.

"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," katanya.

"Besok ditunggu saja," kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.

Baca juga: Gambar Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Ramaikan Jawa Barat, NasDem, PKS dan PKB Langsung Tancap Gas

Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal," tutur Asep beberapa waktu lalu.

KPK, katanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Teranyar, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, Prabowo Juga Pernah Dicap Pengkhianat Usai Putuskan Gabung Jokowi

Tanggapan Anies

Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi pengadaan software pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada 2012, di era Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Cak Imin diketahui adalah Ketum PKB yang baru saja dideklarasikan menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan.

"Insya Allah semua lancar," kata Anies Baswedan saat hadir dalam Acara PKS Menyapa Bersama Anies Baswedan di Lapangan Astaka, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (3/9/2023).

Seperti diketahui NasDem dan PKB telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/9/2023).

Belakangan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI terjadi pada 2012. Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja periode tersebut.

Kehadiran Anies di Medan bersama PKS di Sumut sebagai langkah pemenangan dirinya sebagai presiden.

Pada kegiatan itu Anies tampak mengenakan Tanjak Melayu di kepala, berjaket putih berlambang PKS dengan kaos berkerah berwarna oranye.

Dia hadir didampingi Sekretaris DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan sejumlah pengurus PKS Sumut.

Sebelum memulai pidato Anies disambut teriakan oleh para kader PKS yang sudah hadir sejak pagi.

Mereka lalu beryel yel melantunkan kemenangan.

"PKS menang, PKS menang, Anies Presiden, PKS menang PKS menang Anies Presiden," teriak ribuan kader PKS.

Anies lalu bertanya kepada ribuan peserta.

"Apa partainya," kata Anies. "Siapa presidennya," lanjutnya.

Memulai pidatonya, Anies meyakinkan jika koalisi perubahan untuk persatuan akan terus bersama sama membawa manfaat bagi Indonesia ke depan.

"Hari ini kita berkumpul bersama sama untuk membawa perubahan, perubahan yang lebih baik untuk Indonesia kedepan. Dan yakinlah kita yang ada di sini adalah orang yang membawa perubahan itu," tutur Anies.

Respon Cak Imin

Sebelumnya Cak Imin juga merespon KPK yang akan mengusut dugaan korupsi di Kemnaker saat dirinya menjabat.

Menurutnya hal itu adalah upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Cak Imin mengatakan tantangan dalam pemilu bukan hanya berasal dari internal, melainkan juga dari eksternal.

"Pemilu bukan hanya tantangan internal. Eksternal banyak," kata Cak Imin, Sabtu.

Meski demikian, Cak Imin menegaskan dinamika politik seperti demikian merupakan bagian yang mewarnai perjuangan politiknya selama ini.

"Tetap semangat dan optimis. Aman," ujarnya.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri.

Perkara itu terkait pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.

Pengusutan perkara dugaan korupsi itu dilakukan tak lama usai koalisi perubahan mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Di Kemnakertrans itu tempus-nya tahun 2012, perkaranya tersebut salah satu tersangkanya saudara RU [Reyna Usman] memang waktu itu Dirjen di sana pada 2012," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/9), seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Dipanggil KPK Selasa, Cak Imin Sebut Tidak Akan Hadir dan Minta Ditunda, Ini Alasannya.

"Kalau untuk mencari siapa menterinya tinggal di-search di google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," sambung Asep.

Asep mengungkap pihaknya membuka kemungkinan memeriksa pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan," jelasnya.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam kasus ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, pekan ini.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved