Pilpres 2024

Baru Jadi Pasangan Anies Baswedan, Cak Imin Dalam Masalah, Anak Buahnya Sudah Jadi Tersangka KPK

Baru jadi pasangan Anies Baswedan, Cak Imin dalam masalah, anak buahnya sudah jadi tersangka KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Surya.co.id/Fikri Firmansyah
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang kini resmi menjadi cawapres dari Anies Baswedan. Baru jadi pasangan Anies Baswedan, Cak Imin dalam masalah, anak buahnya sudah jadi tersangka KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam masalah.

Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Cak Imin beberapa hari terakhir jadi perbincangan usai menjadi dipilih menjadi cawapres Anies Baswedan.

Namun, tak lama setelah namanya disebut sebagai cawapres, muncul pemberitaan yang menyebut KPK berpeluang memeriksa Cak Imin.

Cak Imin berpeluang dimintai keterangannya seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Baca juga: Manuver Politik Demokrat Usai Dikecewakan Anies dan Nasdem, Tim AHY Lebih Berpeluang Gabung Prabowo

Baca juga: Demokrat Dukung Siapa? Pengamat Singgung Hubungan SBY dan Megawati hingga Kecocokan dengan Prabowo

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.

Pada saat itu, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja alias Menaker periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Kata Asep, setiap pejabat di Kemnaker sewaktu korupsi terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan.

Kenapa?

Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal.

Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu(3/9/2023).

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi Tribun tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca juga: Cabut Dukungan ke Anies, Demokrat Minta Nama Koalisi Diganti, Klaim AHY yang Gaungkan Perubahan

Baca juga: Pindah Partai Demokrat, Masdari Kidang Optimis Dapil 2 Kutim Ada 3 Pemenang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved