Berita Nasional Terkini

KSAD Dudung Tegaskan TNI AD Harus Netral dalam Pemilu, Ingatkan untuk Tak Ganggu Prajurit Aktif

KSAD Dudung tegaskan TNI AD harus netral dalam pemilu, ingatkan untuk tak ganggu prajurit aktif.

Editor: Diah Anggraeni
Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tegaskan TNI AD harus netral dalam pemilu, ingatkan untuk tak ganggu prajurit aktif. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah mengeluarkan perintah terkait netralitas prajurit pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ada lima perintah Yudo yang mesti dipedomani oleh setiap prajirit TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI.

Perintah tersebut, di antaranya, mulai dari tidak memberikan dukungan kepada partai politik hingga tidak memberikan komentar terhadap hasil quick count sementara.

Berikut lima perintah Panglima TNI mengenai netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dikutip Kompas.com dari tni.mil.id:

1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta pasangan calon yang diusung.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegaskan TNI AD Netral dalam Pemilu, KSAD Dudung: Jangan Coba-coba Ganggu Prajurit Saya".

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved