Berita Nasional Terkini

Lukas Enembe Mengumpat Kasar dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang, Berakhir Dibawa ke IGD

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengumpat kata kasar dan melempar mikrofon di ruang sidang, berakhir dibawa ke IGD RSPAD Jakarta.

Dokumentasi Petrus Bala Pattyona via kompas.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, malam ini, Minggu (16/7/2023). 

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe.

Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki terdakwa.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.

"Saya ingatkan lagi, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ujar hakim melanjutkan.

Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.

Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang, karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia, kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Perlu dibawa ke IGD, sidang ditunda

Usai dilakukan pemeriksaan, Hakim Rianto pun mengeluarkan penetapan penundaan sidang untuk pemeriksaan terdakwa terhadap Lukas Enembe.

Hal ini terjadi setelah pemeriksaan tekanan darah oleh tim dokter KPK.

“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya Hakim Rianto.

Jaksa lantas menjelaskan bahwa tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100.

Dokter pun merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” papar Jaksa KPK.

“Sekarang ya?” tanya Hakim Rianto. “Iya,” ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Rahasia Aparat Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Hitung Nasi Bungkus

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera dibawa masuk pakai kursi roda,” kata Hakim.

Hakim Rianto pun mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke. Ia lantas mempersilakan Lukas Enembe untuk ditangani lebih lanjut di IGD Gatot Subroto.

“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.

“Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujar hakim lagi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved