Berita Nasional Terkini
Lukas Enembe Dinyatakan Perlu Rawat Inap di RS, KPK Terpaksa Tunda Penahanan Tersangka Korupsi
Lukas Enembe dinyatakan perlu rawat inap di rumah sakit. KPK terpaksa tunda penahanan tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan perlu rawat inap di rumah sakit.
Ya, KPK terpaksa tunda penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, Lukas Enembe.
Berikut update kondisi Lukas Enembe usai ditangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023.
Terungkap alasan Ketua KPK, Firli Bahuri tunda penahanan Lukas Enembe.
Padahal Lukas Enembe sudag diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pidana korupsi oleh KPK.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak mau berspekulasi soal penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah dijemput paksa di Papua, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Lukas Enembe diputuskan untuk dirawat inap setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pasca-ditangkap.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Firli mengatakan Lukas Enembe sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Namun, hal tersebut harus dilakukan jika Lukas dalam kondisi sehat.
"Syarat-syarat (penahanan) itu memenuhi. Sementara sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.
Saat ini, Firli mengatakan kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan (sehat), ya besok segera kita laksanakan (penahanan)," ucapnya.
Baca juga: Kabar Terkini Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Pendukungnya Sempat Geruduk Mako Brimob Kotaraja
Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.