Berita Samarinda Terkini

Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum pegawai yang ternyata non ASN di RSUD AW Sjahranie, berinisial YO.

Oknum non ASN ini, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar Rp1.379.690.000.

Uang TPP, atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO.

Hal inipun disebutkan oleh auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023.

Diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023) lalu.

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer menjelaskan bahwa temuan yang berproses di Kejati Kaltim ini ada unsur kesengajaan.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 saat Cak Imin Menaker, Sudah Ada 3 Tersangka

Baca juga: Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka

"Sekarang dalam proses pemeriksaan, saya juga sempat diperiksa, kita berharap itu selesai," harapnya, Minggu (3/9/2023).

Kejati Kaltim dalam penyelidikan menemukan, adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah di rumah sakit plat merah ini.

Ada dugaan penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar.

Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun diduga diselewengkan oleh oknum YO.

Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Dengan penjelasan bahwa pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.

"Itu TPP, dia (oknum YO) itu mengambil tunjangan yang tidak berhak menerima, tapi data diubah, ada pegawai yang pensiun, cuti di luar tanggungan negara, ada yang cuti sekolah sampai 2-3 tahun tidak ditanggung TPP. Cuman data diubah, begitu dilaporkan kembali ke dia setelah dicek, lalu setor bank, nama-nama yang tidak berhak menerima dimasukkan ke daftarnya dan dikirim ke rekening pribadi, makanya tidak pernah ada aduan atau keluhan," jelas dr. David.

Hasil pemeriksaan, lanjut dr. David, oknum YO ini beraksi seorang diri, menurut pengakuan.

Dalam perkembangan temuan ini, BPK rupanya juga telah mencium aroma penyelewengan sejak tahun 2018.

dr. David tak memungkiri, ia mengatakan bahwa meminta BPK menelusuri kejanggalan yang terjadi di institusi yang dipimpinnya.

Sehingga BPK melacak transaksi bank 5 tahun terakhir yang dilakukan oknum YO yang bertugas di keuangan RSUD AW Sjahranie tersebut.

Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AW Sjahranie ini merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan.

Diketahui juga, dalam laporan BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AW Sjahranie tahun 2022 Rp 1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas

Sebab dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar.

Uang TPP tersebut kemudian ditransfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.

YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi dan uang Rp 1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit.

"Pengakuan dia sampai saat ini di Kejaksaan melakukan sendiri, semua aset seperti mobil, rumah dan mempunyai izin perkebunan sudah juga disita. Jadi saya sendiri minta ditelusuri, dan kalau perlu ada orang yang bermain dengan dia, diperiksa juga, pengakuan dia ke BPK, kepala pelayanan RS dan Kejaksaan dia sendiri saja," tandas dr. David.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah, Irfan Prananta menegaskan bahwa yang melakukan penyelewengan bukan ASN, namun non ASN.

YO sendiri sebagai pegawai non ASN di lingkup RSUD AW Sjahranie kini juga telah diberhentikan dan menjalani proses hukum.

"Iya Non-ASN. Ya sekarang kan yang bersangkutan dari sisi kepegawaian sudah diberhentikan, tinggal penanganan pidananya," ujarnya.

"Beberapa waktu ke depan akan ada peningkatan status yang bersangkutan," imbuh Irfan.

Irfan juga menegaskan, bahwa penyelewengan dana TPP di RSUD AW Sjahranie, inspektorat daerah awalnya juga melaporkan, alasannya ada penyalahgunaan serta dicurigai ada permainan oknum.

"Iya awalnya kita yang menemukan (penyalahgunaan) itu," tegasnya.

Ditegaskan Irfan, imbauan dan pesan moril untuk para ASN di Pemprov Kaltim, seperti jangan lagi melakukan korupsi terlalu klasik, karena suatu saat kejadian seperti ini juga akan ketahuan.

Untuk itu, ia menegaskan jangan coba-coba melakukan penyelewengan meski modus operandi yang direncanakan berbeda dengan yang dilakukan oknum staf keuangan RSUD AW Sjahranie.

"Motif yang dilakukan terlalu simple, oknum YO tetap menganggarkan gaji tunjangan-tunjangan dokter dan perawat yang meninggal dunia, dia tetap anggarkan, ini sangat mudah kita ketahui, suatu saat akan ketahuan, lebih baik jangan, karena hal seperti itu akan ketahuan," tegasnya.

"Terlalu mudah (modusnya), kalau ada modus yang lebih canggih silahkan saja coba-coba, tetapi tetap namanya tidak sesuai ketentuan akan ketahuan," sambung Irfan berpesan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved