Berita Kaltim Terkini

Komisi III DPRD dan Dinas PUPR-Pera Kaltim Terima Keluhan Kades di Kukar Ingin Ada Perbaikan Jalan

Komisi III DPRD Kaltim mengakui telah menerima sejumlah Kepala Desa (Kades) perihal keluhan jalan rusak yang ingin ada perbaikan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Tribunkaltim.co - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda (kiri) dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang (kanan). Beberapa Kepala Desa di Kukar mengeluhkan jalan desa yang belum mendapat perbaikan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim mengakui telah menerima sejumlah Kepala Desa (Kades) perihal keluhan jalan rusak yang ingin ada perbaikan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyebut telah mengusulkan agar Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengajukan permohonan ke Pemprov Kaltim.

Dijelaskannya, ada 9 desa yang masih terbilang belum mendapat perbaikan jalan.

Jalan ini berada di Kecamatan Kota Bangun menuju Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Muara Wis, di Kukar.

Rencananya, Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera juga bakal melaksanakan Feasibility Studi (FS) guna perbaikan jalan rusak dari Kukar menuju Kutai Barat (Kubar).

"Ada rencana pembuatan FS, jadi mereka (kades) berharap jalur bisa melewati desa mereka agar tidak terisolir dan mendapatkan fasilitas bagus," kata Veri, Rabu (6/9/2023).

Peningkatan jalan juga dikatakan bisa terwujud, asalkan status jalan milik Provinsi Kaltim.

Baca juga: Korban Sengatan Listrik di Telihan Bontang Alami Luka Bakar hingga 40 Persen

Tetapi jika status bukan kepemilikan Provinsi bisa diusulkan supaya penanganan kegiatannya dapat melalui sumber anggaran Bankeu Provinsi Kaltim yang diajukan melalui Bappeda Kukar kemudian dilanjutkan ke Pemprov Kaltim.

"Kalau berharap dengan kegiatannya langsung, dari Pemprov Kaltim tidak memungkinkan, terhalang oleh statusnya," tegas Veri.

Sementara ini jalan yang sedang diperjuangkan oleh para Kades masih berstatus eks kawasan perusahaan, sehingga perlu proses panjang guna melakukan pengalihan status.

"Memungkinkan saja, tapi perlu deliniasi atau pengalihan dulu dari kawasan menjadi milik daerah, sehingga setelah itu peningkatan jalan baru bisa dilakukan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menanggapi usulan DPRD Kaltim terkait perbaikan infrastruktur jalan di desa-desa tertinggal yang disampaikan kades.

"Usulan sebagian besar berkaitan dengan jalan kabupaten yang bukan menjadi kewenangan provinsi sebetulnya," ucap Nanda, sapaan akrabnya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Pedagang yang Terdampak Pembongkaran akan di Relokasi ke TPS Blok B Pasar Klandasan Balikpapan

DPRD Kaltim, juga dirasa perlu mengusulkan perbaikan jalan kepada pemerintah kabupaten.

Salah satunya perbaikan dengan dana bantuan keuangan (bankeu) provinsi untuk menangani jalan-jalan yang dimaksud.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved