CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Makin Dekat, Ketahui Batas Usia Pelamar, Persiapkan Dokumennya Mulai Sekarang

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 semakin dekat, ketahui batas usia pelamar, persiapkan dokumennya mulai sekarang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 semakin dekat, ketahui batas usia pelamar, persiapkan dokumennya mulai sekarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 semakin dekat, ketahui batas usia pelamar, persiapkan dokumennya mulai sekarang.

Pendaftaran CPNS 2023 semakin dekat, persiapkan diri sebaik-baiknya agar kesempatan lolos seleksi semakin besar.

Pendaftaran CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada pertengahan bulan ini, tepatnya pada 17 September 2023.

Seiring menunggu kepastian jadwal CPNS 2023, para calon pelamar sebaiknya mulai menyiapkan beberapa dokumen mulai dari sekarang.

Beberapa dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP dan KK.

Baca juga: Inilah Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Terbaru, Catat Cara Daftar CPNS 2023 dan Formasi Tersedia

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 dan Cek Formasi PDF, Info CPNS Kemenkes 2023, Kejaksaan, Kemenag, Kemenkumham

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Pembukaan Rekrutmen dan Formasinya

Para pelamar juga harus mempersiapkan ijazah dan transkrip nilai.

Selain pas photo, para pelamar juga nantinya menyiapkan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan tiap instansi yang dilamar.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini tidak hanya terbatas untuk lulusan perguruan tinggi, namun juga mereka yang memiliki ijazah SMA.

Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kebutuhan CASN 2023, Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK

Batas Usia Pelamar CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban CPNS 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Try Out PDF

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar dan Ketentuan Unggah, Jangan Sampai Asal Cekrek

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Inilah jadwal pendaftaran CPNS 2023.
Inilah jadwal pendaftaran CPNS 2023. (Pinterest)

Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 – 9 Oktober 2023

Masa sanggah: 10 – 12 Oktober 2023

Jawab sanggah: 10 – 14 Oktober 2023

Pengumuman pasca sanggah: 13 – 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023

Masa sanggah: 15 – 17 November 2023

Jawab sanggah: 15 – 19 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 – 22 November 2023

Pengumuman pasca sanggah: 18 – 24 November 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 – 27 November 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 – 30 November 2023

Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024

Masa sanggah: 5 – 7 Januari 2024

Jawab sanggah: 5 – 11 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 – 12 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 – 14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024

Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Pelamar CPNS Boleh Berumur Maks 40 Tahun, Harus Penuhi Syarat Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved