Breaking News

IKN Nusantara

Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat

Sanksi menanti ASN yang tolak pindah ke IKN Nusantara, potong gaji, turun pangkat hingga dipecat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kementerian PUPR
Pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Sanksi menanti ASN yang tolak pindah ke IKN Nusantara, potong gaji, turun pangkat hingga dipecat 

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono menepis kabar jika banyak ASN enggan pindah ke ibu kota baru lantaran hunian yang ditempati harus berbagi.

"Enggak ah, banyak (ASN) yang mau pindah (ke IKN)," kata dia ditemui dalam Peluncuran Asosiasi ESG Indonesia, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Bambang menjelaskan, hunian dinas AS di IKN berbentuk apartemen yang kebanyakan akan diisi pegawai berstatus single atau belum menikah.

Porsinya sebesar 50 persen untuk belum menikah, separuhnya lagi untuk orang yang sudah menikah.

Namun untuk pengaturan huniannya akan diatur oleh Kementerian PUPR, sedangkan kepindahan ASN-nya menjadi ranah Kementerian PANRB.

"Jadi udah ada list namanya segala macam, tinggal nanti kita atur jika sudah tersedia tower apartemennya mereka akan pindah," ujar Bambang.

"(Sebanyak) 50 persen untuk yang single, 25 persen untuk yang couple, tetapi enggak punya anak, baru 25 persen yang punya anak. Memang yang 50 persen itu untuk yang single sih," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal, pemerintah akan segera membangun 47 menara rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Optimis 4 Aspek Pembangunan IKN Akan Berdampak Pada Peradaban Dunia

"Tadi sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun," ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai hunian ASN, TNI, dan Polri di Kantor Presiden, dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Selasa (31/1/2023).

Dia menyebutkan, pembangunan hunian ketiga instansi tersebut akan dimulai pada tahun ini, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,4 triliun.

"Kalau dalam jadwalnya kalau supaya selesai 2024 ya Juni-Juli (2023) harus sudah mulai bekerja," ucap Basuki.

Sedangkan, jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN hingga tahun 2024 mencapai 16.900 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved