IKN Nusantara

Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat

Sanksi menanti ASN yang tolak pindah ke IKN Nusantara, potong gaji, turun pangkat hingga dipecat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kementerian PUPR
Pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Sanksi menanti ASN yang tolak pindah ke IKN Nusantara, potong gaji, turun pangkat hingga dipecat 

TRIBUNKALTIM.CO - Deretan sanksi menanti Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menolak dipindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Diketahui, tahap pertama 2024 nanti, akan ada sekitar 11 ribu ASN yang dipindah ke IKN.

Sementara, beredar kabar banyak ASN yang tak bersedia pindah tugas ke IKN.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, ASN wajib bersedia ditempatkan di mana saja.

Termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Terjawab Arah Baru Koalisi Demokrat, Kode Lama SBY Soal Jokowi-Mega Jadi Petunjuk, Bukan ke Prabowo?

Baca juga: ICX Gandeng Dynamik Technologies Brunei Wujudkan Green City di Kawasan IKN

Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.

Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.

Baca juga: Zaskia Gotik dan Sirajuddin Bangun Rumah di Kota Penyangga IKN, Bakal Sering Tinggal di Balikpapan

Baca juga: Kutai Barat Bakal Punya Jalan Tol, Bupati FX Yapan: Saya Yakin Karena Daerah Kita Penyangga IKN

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved