Pilpres 2024
Akhirnya Terungkap Motif Oknum Polisi Bakar Baliho Ganjar dan Megawati, Diduga Dipengaruhi Miras
Akhirnya terungkap motif oknum polisi bakar baliho Ganjar Pranowo dan Megawati Soekarnoputri di Sulawesi Tenggara.
Keduanya akan diancam pasal pengrusakan pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ganjar Pranowo Numpang di Rumah Keluarga, Tak Punya Tempat Tinggal di Ibu Kota Jawa Tengah
Netralitas TNI-Polri
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya menemukan 20.000 lebih personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Lolly merinci bahwa terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih yakni di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.
Sedangkan, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198 ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Adapun data tersebut didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan demikian, temuan ini tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.
Baca juga: Ternyata Ganjar Pranowo tak Punya Rumah Pribadi di Semarang, Usai Purna Tugas Malah Numpang
Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Lolly menjelaskan adapun kategori TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.
Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.
"Kerawanan lainnya ialah KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ujarnya, Kamis (30/3/2023).
"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," imbuh Lolly.
Lolly menyebut hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.