Berita Paser Terkini
Diduga Lakukan Pencemaran Limbah Pabrik, DPRD Paser Minta PT Saraswanti Sawit Makmur Tanggungjawab
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik kelapa sawit oleh PT Saraswanti Sawit Makmur di Kerang Dayo.
Pada RDP tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, beserta sejumlah OPD terkait, pihak perusahaan dan elemen masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Kamis (7/9/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur mengatakan, hasil keputusan RDP yang dilakukan yaitu DPRD Paser mendorong pihak perusahaan untuk melaksanakan perjanjian sesuai hasil kesepatan yang dilakukan.
"Kami minta pihak perusahaan untuk melaksanakan tanggungjawab sosialnya, kepada masyarakat Kerang Dayo yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT Saraswanti Sawit Makmur," terang Basri usai memimpin jalannya RDP.
Baca juga: Pemkab Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL
Baca juga: Beri Kesempatan Berusaha bagi Pedagang, Pemda Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL
Selain itu, DPRD Paser juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
"Kami juga minta kepada pihak pemerintah, utamanya DLH Paser untuk melakukan kontroling secara intens kepada pihak perusahaan sesuai dengan apa yang disepakati," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihak perusahaan diminta untuk melaporkan progres yang telah dilakukan tiap minggunya kepada pemerintah daerah.
Diungkapkan Basri, tanggapan dari PT Saraswanti Sawit Makmur menyanggupi permintaan tersebut.
"Mereka siap melaksanakan itu, begitupun untuk tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat terdampak," ulasnya.
Berdasarkan keterangan Kabag SDA Setda Paser dan DLH Paser, sambung Basri pencemaran yang dilakukan sudah berlangsung dalam beberapa bulan lalu.
Dari pihak Pemda Paser juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan, hanya saja pegawai yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Pemda pasti membatalkan, karena dari pemerintah menginginkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik," papar Basri.
Baca juga: Plt Ketua DPC PBB Mulyani Calon Pengganti di DPRD Paser, Surat Sudah Diserahkan KPU
Sejauh ini, Pemkab Paser juga telah melakukan monitoring dengan maksimal mengenai masalah tersebut.
"DLH sudah intens komunikasi, cuman dari pihak perusahaan kadang hadir dan kadang tidak hadir, apalagi DLH Paser sudah memastikan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pencemaran," tutup Basri. (*)
Disbunak Paser Kembangkan Peternakan Ayam Sistem Close House, Tampung 18 Ribu Tiap Kandang |
![]() |
---|
516 Hektare Lahan di Desa Jone dan Tapis Paser Beralih ke APL, Warga Bisa Urus Sertifikat |
![]() |
---|
DPRD Paser Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2026, Pembahasan Dimulai 11 Agustus |
![]() |
---|
Pedagang di Paser Keberatan Rencana Penarikan Beras Oplosan, Minta Ganti Rugi |
![]() |
---|
289 Alat Kesehatan Bermerkuri di Paser Diserahkan ke DLH Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.