Berita Paser Terkini

Plt Ketua DPC PBB Mulyani Calon Pengganti di DPRD Paser, Surat Sudah Diserahkan KPU

Mulyani menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Paser Umar sisa masa jabatan 2019-2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid saat menyerahkan surat jawaban permohonan PAW untuk daerah pemilihan (Dapil) IV ke Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, pada 15 Agustus lalu di Ruang Ketua DPRD Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Plt Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paser, Mulyani menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Paser Umar sisa masa jabatan 2019-2024.

Hal itu diperkuat dengan diserahkannya surat jawaban oleh KPU Paser ke Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi perihal permohonan PAW untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kecamatan Pasir Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, sebelum penyeraha pihaknya telah melakukan klarifikasi calon PAW.

"Setelah klarifikasi calon PAW, nomor urut dengan suara berikutnya Muhyidin tidak memenuhi syarat.

Sehingga perolehan suara terbanyak berikutnya diperoleh Mulyani," terang Qayyim, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: DPRD Paser Soroti tak Maksimalnya Serapan APBD 2022 yang Capai Rp966 Miliar

Baca juga: Perkaya Referensi Penyusunan 2 Raperda, Pansus II DPRD Paser Sambangi Kantor Kemenkumham Kaltim

Tugas dari KPU Paser juga telah selesai, dengan diserahkannyya surat jawaban ke Ketua DPRD Paser dalam hal perolehan suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat.

"Tugas kami telah selesai, untuk tahapan selanjutnya diserahkan ke DPRD Paser," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menjelaskan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Paser Umar dilakukan setelah adanya surat dari DPP PBB.

Ia menilai, perihal surat PAW biasanya diberikan oleh DPC atau paling tidak dari tingkat provinsi.

"Kami langsung tindaklanjuti terkait surat yang masuk dari DPP PBB, point intinya proses PAW Umar karena pindah partai," beber Hendra.

Usai menerima surat jawaban dari KPU Paser, pihaknya akan segera meneruskan ke Bupati Paser, kemudian Gubernur Kaltim dan Kemendagri.

Baca juga: Pansus I DPRD Paser Kunjungi Bapenda Kukar Bahas Masalah Pajak dan Retribusi Daerah

"Kalau sudah ada putusan, nanti kami tinggal persiapkan proses PAW," tutupnya.

Sekadar diketahui, Umar yang saat ini anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paser memilih pindah ke Partai Golongan Karya (Golkar) untuk kembali bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved