Pendidikan

Beasiswa ADiK Difabel 2023 untuk Mahasiswa Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Simak berikut info beasiswa untuk mahasiswa penyandang disabilitas, ada Beasiswa ADiK Difabel 2023.

instagram/@puslapdik_dikbud
Beasiswa ADiK Difabel 2023 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Simak berikut info beasiswa untuk mahasiswa penyandang disabilitas, ada Beasiswa ADiK Difabel 2023.

Pendaftaran Beasiswa ADiK Difabel 2023 ini dibuka hingga 15 Oktober mendatang.

Informasi dibukanya Beasiswa ADiK Difabel 2023 ini langsung diumumkan Instagram resmi Puslapdik Kemdikbud @puslapdik_dikbud.

Melalui caption unggahan informasi Beasiswa ADiK Difabel 2023, persyaratan dapat dilihat melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Hasil Seleksi Beasiswa Kaltim 2023 Jenjang SD-SMA Diumumkan! Cara Cek Lolos jadi Penerima/Tidak

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas 2023 untuk Mahasiswa S1-S3, Bantuan Dana hingga Rp 10 Juta

Baca juga: 10 Info Beasiswa 2023 Bulan September untuk Pelajar SMP hingga Mahasiswa, Cek Link Daftar dan Syarat

Untuk mendaftarnya, silakan hubungi pengelola Beasiswa ADiK Difabel 2023 agar dapat diverifikasi dan diusulkan untuk menjadi penerima beasiswa tersebut.

Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADiK Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni ……setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Berikut syarat untuk mendaftar Beasiswa ADiK Disabilitas tahun sebelumnya:

Beasiswa ADik Difabel 2023 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya.
Beasiswa ADik Difabel 2023 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya. (instagram/@puslapdik_dikbud)

1. Calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.

Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran.

Bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik.

2. Prioritas diberikan bagi mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa ongoing maksimal semester 3 itu hanya untuk kondisi tertentu.

3. Calon penerima beasiswa ADik ini harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN.

4. Calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.

Komponen bantuan

1. Biaya pendidikan:

Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan kedokteran umum, Pendidikan kedokteran gigi, dan Pendidikan dokter hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp2.400.000 sampai Rp12.000.000 per semester.

Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B,bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester.

Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.

2. Biaya hidup: Rp. 7.500.000 per mahasiswa per semester ke rekening mahasiswa

3. Biaya peralatan: Rp. 5.000.000 ke rekening mahasiswa

Seleksi oleh perguruan tinggi

Berdasarkan laman Puslapdik, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik.

Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan,seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah,keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.

Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved