Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri
Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - BREAKING NEWS: Dito Mahendra ditangkap, ini kata Mabes Polri.
Buronan Dito Mahendra akhirnya ditangkap polisi.
Setelah sekian lama melarikan diri, Dito Mahendra akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap.
Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Baca juga: Kabar Terbaru Dito Mahendra Hari Ini, Bareskrim Selidiki Kepemilikan Senpi Ilegal Pacar Nindy Ayunda
Baca juga: Tiga Bulan Berlalu sejak Ditetapkan Jadi Buron, Polisi Terus Cari Keberadaan Dito Mahendra
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan Dito tersebut.
Djuhandani mengaku saat ini tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.
Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Dikabarkan Tangkap Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.