Berita Nasional Terkini
Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Ini Jejak Kasusnya Mulai Jadi Tersangka hingga 4 Bulan Jadi Buronan
Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan.
Dilansir Kompas.com, berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, dan 1 pistol Kimber Micro.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Sementara upaya paksa penggeledahan itu disaksikan sejumlah pihak seperti kerabat Dito, ketua RT setempat, asisten rumah tangga, hingga pihak keamanan kompleks.
KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut, apakah temuan senjata api tersebut masih terkait dengan dugaan TPPU Nurhadi.
Sebab, modus pelaku dalam menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan sangat kompleks.

Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.