PPPK 2023
Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023
Inilah perbedaan besaran gaji PPPK dan CPNS 2023 semua golongan. Diketahui gaji PPPK naik sejak Agustus 2023.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
https://sscn.bkn.go.id/
Ilustrasi. Simak daftar formasi CPNS DKI Jakarta 2021, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Formasi PPPK 2023 Tersedia di Kabupaten Pembangunan IKN Nusantara Terpenuhi, PPU Punya 614 Slot
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.