Berita Kukar Terkini

Dua Warga Kukar Diringkus Polisi, Kepergok Simpan Sabu dalam Kertas Tisu

Seorang pria berinisial RS (22), warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara dan perempuan berinisial A (42) warga Desa Sungai Merdeka.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
pria berinisial RS (22), warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara dan perempuan berinisial A (42) warga Desa Sungai Merdeka, Samboja tiba-tiba harus berurusan dengan polisi. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria berinisial RS (22), warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara dan perempuan berinisial A (42) warga Desa Sungai Merdeka, Samboja tiba-tiba harus berurusan dengan polisi.

Keduanya tertangkap menyimpan tiga poket sabu dalam sebuah tisu di salah satu mess perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 31, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi mengatakan, keduanya telah diringkus petugas Tim Buru Sergap Polsek Loa Janan karena meresahkan warga.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria dan wanita pada hari sabtu pekan lalu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (12/9/2023).

Memang bukan mudah bagi polisi, untuk mematahkan aksi terlarang kedua pelaku tersebut. Bermula Sabtu (9/9/2023) siang, Tim Buru Sergap Polsek Loa Janan mendapat informasi.

Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan mess perusahaan yang berada di Dusun Karya Makmur. Andy Wahyudi pun kemudian memimpin penyelidikan ke lapangan.

Baca juga: Daftar Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kukar pada Pemilu 2024

Pada hari yang sama, Andy- sapaan akrab Kapolsek Loa Janan bersama pasukannya kembali mendapat informasi. Mengenai ciri-ciri terduga pemain sabu belakangan ini meresahkan warga sekitaran perusahaan.

Rupanya si pelaku itu merupakan karyawan perusahaan yang dimaksud. Maka polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.

"Kami langsung berangkat ke lokasi melakukan pengintaian langsung mengerebek mess yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," jelasnya.

Karuan saja gerak cepat polisi itu, tidak diduga oleh RS, sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget. 

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Evaluasi Data Penerima Bansos di Kukar

Dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Benar saja, saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket dari kantung celana milik RS.

"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 3 poket sabu yang dibungkus dengan tisu dan di masukkan ke dalam dompet kecil yang di simpan oleh pelaku di dalam celananya," kata Andy.

Dari keterangan RS tersebut, Andy bersama Tim Buru Sergap Polsek Loa Janan bergerak lagi. Sasaran berikutnya adalah A. Petugas langsung mengatur strategi untuk menangkap basah pemain sabu berjenis kelamin perempuan itu. 

Setibanya di lokasi yang menjadi sasaran, taktik langsung dimainkan polisi. A tak bisa berkutik ketika rumahnya digeledah oleh petugas kepolisian.

"Dari keterangan RS, ia mendapatkan barang itu dari pelaku A. Tak tunggu lama, unit reskrim Loa Janan langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku A di rumahnya," beber Andy.

Kedua kolega itu pun kini tertunduk lesu dan harus rela mendekam di balik jeruji besi Polsek Loa Janan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 55 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved