Berita Kaltim Terkini
Isran Noor Minta Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Lahan Warga Transmigran di Palaran Samarinda
Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajarannya agar segera melakukan eksekusi, putusan perkara lahan milik warga di Palaran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajarannya agar segera melakukan eksekusi, putusan perkara yang mengharuskan Pemprov Kaltim mengganti lahan milik warga Simpang Pasir, Kota Samarinda.
Terkait hal ini, Isran Noor menyampaikan pada Rapat Paripurna ke-32, Selasa (12/9/2023).
Menurut Isran Noor putusan Mahkamah Agung RI harus dipatuhi dan segera dilakukan eksekusi.
"Terkait pembayaran dan penggantian lahan di Palaran (Simpang Pasir), ada satu perkara yang berkaitan dengan kementerian desa dan transmigrasi, nah itu nanti kita selesaikan," tegasnya.
Diketahui Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020.
Baca juga: DPRD Kaltim Sebut Fenomenal 5 Tahun Kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Baca juga: Isran Noor di Rapat Paripurna DPRD Kaltim: Ini Terakhir Saya Hadir dan Mohon Maaf
118 KK menempuh upaya hukum, telah melalui banding, kasasi dan sudah putus sampai inkrah.
Putusan pengadilan keluar pada 2020 lalu, yang mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti tugi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi membenarkan bahwa perkara ini telah inkrah dan ada satu putusan menyatakan ganti lahan.
Namun, ia menegaskan bahwa ini kewenangan Kementerian Desa dan Transmigrasi.
Pihaknya, mengaku juga senantiasa mengkomunikasikan hal tersebut ke kementerian terkait.
Ia menegaskan, bahwa eksekusi putusan akan melalui studi terlebih dahulu mana lahan untuk transmigrasi.
"Kalau menjawabnya bukan kewenangan kami, tetapi kita komunikasikan, ada putusan pengadilan untuk menempatkan warga yang dulunya transmigran tentu pada status tanah ke transmigrasian," terangnya.
"Ya kan kita tidak bisa mengatakan harus di wilayah Palaran, karena dalam putusan juga tidak mengatakan harus disitu, putusan pengadilan seperti itu," sambung Rozani.
Misalkan, tanah ganti rugi diletakkan di Palaran dan ada status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, maka bisa saja.
Tetapi jika memang bukan HPL, tentu tidak mungkin lagi disitu untuk mengganti lahan 118 KK.
PDI Perjuangan Kaltim Tegaskan Komitmen Pro Rakyat di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
El Rayyi Pelajar Kaltim Tampil jadi Pembentang Bendera di Istana Negara, Ada Firasat Sejak Seleksi |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Kasus Malaria Tertinggi di Kalimantan Timur, Penajam Paser Utara Masuk Zona Hijau |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Rumah Sakit Umum Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024 |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Kasus Pertambangan Ilegal Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.