Berita Kubar Terkini

Polres Kutim Kembali Amankan Barang Haram Diduga Sabu 18,85 Gram

Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kembali mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO
Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan 2 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kembali mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram bruto.

Pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung mendapat laporan dari warga sekitar diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Pulung.

Tepatnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita, Unit Reskrim Rantau Pulung melakukan penyelidikkan di Jalan Cermai RT. 06 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

"Lalu Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penggledahan di rumah pelaku inisial RI (27), dan benar saja ditemukan 1 poket diduga sabu," ungkap Kapolres Kutim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Harga Stand di Animal Festival 2023 Rp2,7 Miliar, DPRD Bontang: tak Memihak ke UMKM

Saat diinterogasi, RI ternyata juga mendapat barang haram tersebut dari orang lain. Mendengar hal itu, lanjutnya, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan pengembangan.

Akhirnya, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung menemui LA (41) yang telah diinformasikan oleh RI danselanjutnya dilakukan penggledahan.

Benar saja, di kediaman LA, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung menemukan 3 plastik diduga narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya sebagai berikut:

1. 4 plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,85 gram beserta plastik pembungkusnya.

2. Uang tunai sebesar Rp 1,7 juta rupiah

Baca juga: Patih Dorong Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Istri Bupati Paser

3. 1 buah HP Merek Oppo warna biru

4. 1 buah korek gas

5. 2 buah pipet kaca

6. 1 buah bungkus bekas rokok Saga Bold

7. 1 buah bong alat hisap

8. 1 buah timbangan digital

9. 2 buah bekas sedotan plastiK

"Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Polsek Rantau Pulung yang kemudian akan diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved