Berita Viral

Kebakaran Gunung Bromo karena Prewedding, Calon Pengantin Masih Saksi, Begini Kata Polisi

Kebakaran gunung Bromo karena prewedding, begini status calon pengantin dan kata polisi.

Editor: Heriani AM
Twitter/@kevinpramudya_
Sosok HP dan PMP, pasangan yang viral foto prewed di gunung Bromo gunakan flare dan picu kebakaran. Kebakaran gunung Bromo karena prewedding, begini status calon pengantin dan kata polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebakaran gunung Bromo karena prewedding, begini status calon pengantin dan kata polisi.

Belakangan, kasus pemotretan prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran di Bromo jadi sorotan.

Polisi pun telah menetapkan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) berinisial AW (41) sebagai tersangka.

Adapun, kedua calon pengantin dalam kasus ini masih berstatus saksi karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

Baca juga: Fenomena Dust Devil, Apa Itu? Penjelasan BMKG Soal Pemicu Tornado Api di Kebakaran Bromo

Baca juga: Berita Terbaru dan 6 Fakta Kebakaran Gunung Bromo, Karena Apa, Kronologi hingga Sosok Pembakar

Baca juga: Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Imbas Flare Foto Prewedding Belum Padam, 50 Hektare Lahan Hangus

Dilansir Tribun Jatim pada Selasa (12/9/2023), hal itu diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.

Ia memastikan, penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai SOP.

Adapun, terkait lima orang lain yang terlibat dalam kasus, masih berstatus sebagai saksi.

Mereka adalah pengantin pria, HP (39), pengantin wanita PMP (26), kru foto prewedding MGG (38) dan ET (27) serta juru rias, ARVD (34).

Kelima orang tersebut juga telah menjalani serangkaian penyelidikan.

Lalu mereka dipulangkan dengan syarat dikenai sanksi wajib lapor.

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi, sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik."

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu Wardana menegaskan, masih ada kemungkinan para saksi tersebut statusnya meningkat sebagai tersangka.

Namun, hal itu jika dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status para saksi.

Polisi pun menyebut, pemeriksaan soal kasus para saksi juga telah melibatkan ahli pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved