Berita Nasional Terkini
Ini Tampang Pelaku, Motif dan Kronologi Pembunuhan di Cilacap, Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank
Inilah tampang pelaku, motif dan kronologi pembunuhan di Cilacap, jasad korban dibuang ke septic tank.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tampang pelaku, motif dan kronologi pembunuhan di Cilacap, jasad korban dibuang ke septic tank.
Sat Reskrim Polresta Cilacap akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Cilacap yang jasad korbannya dibuang kedalam septic tank di Desa Sidaurip, Cilacap pada Rabu (13/9) dini hari kemarin.
Dari hasil pengungkapan kasus itu muncul satu nama yang menjadi tersangka, dia adalah Ashar Suhada alias Harun (31) tetangga korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, kasus pembunuhan itu berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dirumah korban IM (33).
Baca juga: Berita Terbaru! Ini Alasan MA Batalkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka AS mengambil sejumlah barang berharga seperti uang, handphone dan perhiasan pada Minggu (10/9) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat sedang mencuri, tersangka AS sempat ketahuan oleh korban dan akhirnya korban dibekap menggunakan bantal oleh tersangka hingga lemas.
"Setelah mencuri, tersangka AS juga menyetubuhi korban.
Saat sedang disetubuhi, korban sempat melakukan perlawanan, kemudian tersangka menganiaya kembali korban dengan menyayat dahi korban menggunakan golok serta memukul wajah korban hingga lemas ," jelas Fannky.
Setelah itu kata Fannky, pada Senin (11/9) dini hari pukul 01.00 WIB tersangka sempat kembali ke rumah korban untuk mengecek kondisi korban.
Saat itu ternyata korban sudah tak bernyawa dengan kondisi tergelatak di kasur dan bersimbah darah.
Untuk menghilangkan jejak, AS lalu membersihkan rumah korban dan membuang sejumlah barang bukti seperti boneka beruang, toples, baju dan sprei di sumur tua yang berjarak 250 meter dari rumah korban.
Sementara itu, korban dipanggul dan dimasukkan kedalam septic tank milik tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah.
Pada keesokan harinya kata Fannky, tersangka AS menjual emas hasil curian itu di Pasar Gandrungmangu.
Uang hasil penjualan emas sejumlah Rp1,5 juta digunakan untuk bersedekah dan digunakan tersangka untuk ongkos melarikan diri.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada Kamis (14/9) dini hari dalam keadaan mabuk.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.