Berita Kukar Terkini

Satpol PP Kukar Bongkar Papan Penutup Drainase Milik Belasan PKL di Area Pasar Tangga Arung

Belasan pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Pasar Tangga Arung Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Belasan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tangga Arung Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditertibkan Satpol PP Kukar, Kamis (14/9/2023). Diharapkan, setelah dilakukan penertiban dan pemberian sanksi, para pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tangga Arung tersebut menjadi lebih paham. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Belasan pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Pasar Tangga Arung Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditertibkan Satpol PP Kukar.

Penertiban ini menyasar para pedagang yang berjualan di atas drainase hingga pinggir jalan.

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima satu pekan sebelumnya.

Sejumlah pedagang yang berjualan di atas saluran parit di kawasan Pasar Tangga Arung pun diminta untuk segera menyimpan barang dagangan mereka.

Baca juga: Antisipasi Perampokan, Satpol PP Kukar Perketat Keamanan Rumah Jabatan Bupati

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Penindakan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tangga Arung berupa pembongkaran.

Namun hanya membongkar bagian papan di atas saluran parit.

"Jadi ada tiga lokasi yang kami sasar untuk ditertibkan. PKL yang ada di Jalan Danau Semayang, kawasan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung," ujar Endang, Kamis (14/9/2023).

Ia menjelaskan, jika masih ada PKL yang melanggar setelah penertiban ini, maka Satpol PP Kukar akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Satpol PP Kukar Beri Peringatan ke Pedagang yang Jualan di Trotoar dan Drainase 

Sanksi tersebut akan disidangkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kukar dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Untuk memastikan para PKL mengikuti sidang, beberapa barang bukti pun disita.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), alat timbang hingga barang dagangan.

"Sanksinya nanti kita denda berdasarkan hasil sidang, kalau tidak dipindah akan kami bongkar," kata Endang.

Pindahkan Secepatnya

Para PKL di tiga lokasi itu pun diminta untuk dapat memindahkan lapak secepatnya. Jika masih membandel, Satpol PP Kukar akan tegas melakukan pembongkaran.

"Beberapa hari ke depan masih akan kita pantau, setelah ada tindakan ini harus dibongkar, tapi kalau sampai dua atau tiga hari tidak dilaaksanakan, ya kita bongkar paksa nanti,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved