Berita Balikpapan Terkini

Banjir di Perumahan GPA Balikpapan Sudah 4 Bulan, Kuasa Hukum Warga Bersurat ke Walikota

Sejumlah warga yang rumahnya terendam terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau tempat tinggal sementara lainnya

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kondisi terkini Perumahan Griya Permata Asri atau tepatnya di kawasan RT 52, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Genangan air semakin meninggi, diperkirakan mencapai 2,5 meter. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Banjir yang merendam puluhan rumah warga di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), RT 52, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki bulan keempat.

Akibat banjir tersebut, sejumlah warga yang rumahnya terendam terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau tempat tinggal sementara lainnya.

Kuasa hukum warga, Hendrik Kalalembang S.H., M.H, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Dari salinan surat yang diterima TribunKaltim.co, Hendrik mencantumkan belasan identitas warga yang terdampak atas genangan itu.

Baca juga: Hunian Rusak, Belasan Warga Perumahan Griya Permata Asri Balikpapan Polisikan Pengembang

Baca juga: Kamalia Warga Perum Griya Permata Asri Balikpapan Terdampak Banjir Alami Gatal-gatal, Demam Tinggi

Kemudian tertulis sebanyak enam poin yang berkaitan dengan pemicu kerusakan yang ada di Perumahan GPA dan permohonan perlindungan hukum kepada Walikota Balikpapan.

Menurut pengamatannya, pembangunan perumahan yang dilakukan oleh kedua pengembang, yakni PT MAR dan PT GPA, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

"Alhasil rusaknya parit pembuangan air oleh perusahaan pengembang PT MAR akibat alat berat excavator dan dozer yang menyebabkan saluran air tidak dapat berfungsi sebagaimana adanya," ulas Hendrik.

Dari perspektif hukum pidana, Hendrik berpendapat bahwa pengembang PT MAR memenuhi unsur Pasal 408 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Sementara dari aspek PT GPA, lanjut dia, sepatutnya bertanggungjawab atas kerugian yang dialami warga baik secara materil maupun moril.

Sebab itu, dia meminta Walikota Balikpapan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.

Sementara itu, Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan, Pemkot Balikpapan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT MAR dan PT GPA.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sarankan Pemasangan Bendali di Griya Permata Asri untuk Atasi Banjir

Pada rapat terakhir, kata dia, sudah disepakati bahwa masalah banjir di lokasi Perumahan GPA merupakan tanggung jawab pengembang.

Menurut Muhaimin, kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa pihak PT MAR bersedia membongkar dindingnya untuk dialiri genangan air dari Perumahan GPA.

Namun, pembuatan drainasenya menjadi tanggung jawab bersama.

"Hingga sekarang, belum ada aksi lapangan dari kedua pengembang," kata Muhaimin.

Muhaimin mengklaim, Pemkot Balikpapan akan melakukan upaya persuasif untuk memanggil kembali kedua pengembang agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi banjir tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved