Berita Balikpapan Terkini
Banjir di Perumahan GPA Balikpapan Sudah 4 Bulan, Kuasa Hukum Warga Bersurat ke Walikota
Sejumlah warga yang rumahnya terendam terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau tempat tinggal sementara lainnya
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Banjir yang merendam puluhan rumah warga di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), RT 52, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki bulan keempat.
Akibat banjir tersebut, sejumlah warga yang rumahnya terendam terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau tempat tinggal sementara lainnya.
Kuasa hukum warga, Hendrik Kalalembang S.H., M.H, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Dari salinan surat yang diterima TribunKaltim.co, Hendrik mencantumkan belasan identitas warga yang terdampak atas genangan itu.
Baca juga: Hunian Rusak, Belasan Warga Perumahan Griya Permata Asri Balikpapan Polisikan Pengembang
Baca juga: Kamalia Warga Perum Griya Permata Asri Balikpapan Terdampak Banjir Alami Gatal-gatal, Demam Tinggi
Kemudian tertulis sebanyak enam poin yang berkaitan dengan pemicu kerusakan yang ada di Perumahan GPA dan permohonan perlindungan hukum kepada Walikota Balikpapan.
Menurut pengamatannya, pembangunan perumahan yang dilakukan oleh kedua pengembang, yakni PT MAR dan PT GPA, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
"Alhasil rusaknya parit pembuangan air oleh perusahaan pengembang PT MAR akibat alat berat excavator dan dozer yang menyebabkan saluran air tidak dapat berfungsi sebagaimana adanya," ulas Hendrik.
Dari perspektif hukum pidana, Hendrik berpendapat bahwa pengembang PT MAR memenuhi unsur Pasal 408 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Sementara dari aspek PT GPA, lanjut dia, sepatutnya bertanggungjawab atas kerugian yang dialami warga baik secara materil maupun moril.
Sebab itu, dia meminta Walikota Balikpapan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Sementara itu, Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan, Pemkot Balikpapan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT MAR dan PT GPA.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sarankan Pemasangan Bendali di Griya Permata Asri untuk Atasi Banjir
Pada rapat terakhir, kata dia, sudah disepakati bahwa masalah banjir di lokasi Perumahan GPA merupakan tanggung jawab pengembang.
Menurut Muhaimin, kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa pihak PT MAR bersedia membongkar dindingnya untuk dialiri genangan air dari Perumahan GPA.
Namun, pembuatan drainasenya menjadi tanggung jawab bersama.
"Hingga sekarang, belum ada aksi lapangan dari kedua pengembang," kata Muhaimin.
Muhaimin mengklaim, Pemkot Balikpapan akan melakukan upaya persuasif untuk memanggil kembali kedua pengembang agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi banjir tersebut. (*)
Tim Verifikasi PKK Kaltim Tinjau Balikpapan, Nurlena Angkat Inovasi Tanaman Pekarangan |
![]() |
---|
Pehobi Tenis Lapangan di Balikpapan Ini Akui Miliki Outfit dan Perlengkapan Seharga Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Beras Premium 5 Kg Dijual Rp60 Ribu di GPM Balikpapan, Seluruh Camat Diminta Berperan Aktif |
![]() |
---|
42 Ton Beras Digelontorkan di Pasar Murah, Pemkot Balikpapan Pastikan Stok Aman |
![]() |
---|
Ketua Pelti Kota Balikpapan Sebut Animo Masyarakat Tinggi di Olahraga Tenis Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.