Berita Nasional Terkini

Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, Kini 'Menghilang'

Kasus rudapaksa Bupati Maluku Tenggara, korban dinikahi dengan mahar Rp 1 miliar, kini 'menghilang'.

TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Kasus rudapaksa Bupati Maluku Tenggara, korban dinikahi dengan mahar Rp 1 miliar, kini 'menghilang'. 

Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).

Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.

Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.

Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.

Baca juga: 5 Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Balikpapan

Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.

"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."

"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.

Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.

Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.

Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."

"Namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.

Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved