Berita Balikpapan Terkini
5 Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Balikpapan dan Wilayah-wilayahnya
Pemkot Balikpapan membuat terobosan untuk meningkatkan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berikut ini ada penjelasan soal penerima bantuan dalam program rumah tidak layak huni di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemkot Balikpapan membuat terobosan untuk meningkatkan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Sudah ada beberapa warga di tingkat kelurahan di Kota Balikpapan yang masuk dalam program peningkatan rumah layak huni.
Ini tidak terlepas, karena Pemerintah Kota Balikpapan terus menggaungkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH untuk masyarakat di Kota Balikpapan.
Baca juga: Isran Noor Target 25 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim Selesai Direhabilitasi Tahun 2023
Lalu siapa saja yang berhak untuk menerima program Pemkot Balikpapan ini?
Untuk tahun ini, terdapat 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan.
Di antaranya, adalah:
- 8 KPB dari Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan;
- 5 KPB dari Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan;
- 7 KPB dari Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara;
- 9 KPB dari Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara;
- 6 KPB dari Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur;
- 8 KPB dari Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
- 13 KPB dari Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah;
- 7 KPB dari Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah;
- 10 KPB dari Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah;
- 8 KPB dari Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota;
- 5 KPB dari Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota;
- dan 14 KPB dari Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Dalam stimulan peningkatan kualitas RTLH ini, setiap rumah mendapatkan bantuan material senilai Rp20 juta.
Baca juga: 400 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Penajam Paser Utara Bakal Direnovasi Tahun Ini
Sehingga, dana yang dialokasikam Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sekitar Rp2 miliar.
"Jumlah (kelompok penerima bantuan) tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni hanya 66 penerima bantuan," ujar Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Heri Santoso, Jumat (15/9/2023).
"Untuk tahun depan, ada usulan sekitar 250 (kelompok penerima bantuan) di Kota Balikpapan," imbuhnya.

Terdapat beberapa kriteria dalam KPB ini antara lain:
- Harus warga Balikpapan;
- Sudah berkeluarga;
- Atau pernah berkeluarga;
- Rumah yang sudah tidak layak dan satu-satunya.
- Berpenghasilan rendah.

"Dan punya alas hak salah satunya sertifikat, segel, kemudian minimal ada surat pernyataan penguasan fisik (sebidang tanah) yang di tandatangani oleh Lurah," jelasnya.
Sebagai informasi, bantuan ini merupakan murni dari Pemkot Balikpapan dan instansi terkait, serta tidak berkolaborasi dengan pihak swasta.
"Kalau swasta biasanya ada CSR. Ada juga program Baznas, tapi objeknya berbeda dengan persyaratan dan ketentuan sendiri," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.