Berita Nasional Terkini

Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia yang Jadi Buronan Interpol

Intip harta kekayaan Fredy Pratama, gembong narkoba terbesar di Indonesia yang jadi buronan Interpol.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Medan
Intip harta kekayaan Fredy Pratama, gembong narkoba terbesar di Indonesia yang jadi buronan Interpol. 

TRIBUNKALTIM.CO - Intip harta kekayaan Fredy Pratama, gembong narkoba terbesar di Indonesia yang jadi buronan Interpol.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Ferdy Pratama.

Ferdy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar di Indonesia yang kini masih jadi buronan Interpol.

Dalam melancarkan aksinya, Fredy Pratama memiliki sejumlah nama samaran seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Baca juga: Terancam Dipecat, Terkuak Peran Penting AKP Andri Gustami dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Baca juga: Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Keseharian Selebgram Adelia Putri Salma Diungkap Tetangga

Baca juga: Fredy Pratama Terdeteksi Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Telah Jalani Operasi Plastik

Fredy Pratama mengedarkan sabu dan ekstasi di Indonesia dan Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Tak hanya sampai di situ, Fredy Pratama juga pernah melancarkan aksinya dari Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Komjen Pol Wahyu mengungkapkan, Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur hingga sulit untuk diketahui.

Hal ini mengaingat Fredy Pratama merupakan bandar besar sekaligus pengendali utama atau master mind.

Lantas, berapa harta kekayaan Ferdy Pratama yang menjadi gembong narkoba terbesar di Indonesia?

Baca juga: Nasib Eks Kasat Narkoba Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama, Kapolri Pastikan Sanksi Berlapis

Harta Kekayaan Fredy Pratama

Polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014 lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.

Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya

Pihak kepolisian mengungkapkan lebih dari 1 ton sabu dan 284.000 butir ekstasi yang terlibat pada jaringan narkoba Freddy Pratama.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun apabila satu gram sabu senilai Rp 1,2 juta.

”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.

Untuk saat ini kasus tindak pidana asal narkotika dan TPPU yang terlibat pada Fredy Pratama ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sedangkan Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang telah disita sebelumnya.

Baca juga: Kata Kapolri soal Eks Kasat Narkoba AKP AG yang Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ada Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami.
Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami. (Kolase Tribun Kaltim/IST)

Sosok Andri Gustami perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diduga terlibat jaringan narkoba Internasional Kadafi alias David suami selebgram Adelia Putri Salma.

Diketahui, sebelumnya AKP Andri Gustami pernah menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AKP Andri Gustami diduga berperan sebagai kurir yang berada di bawah kendali Kadafi.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengatakan, polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama.

"Iya, ada (AKP Andri Gustami) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (13/09/2023).

Dari 26 tersangka tersebut merupakan 22 orang kurir dengan inisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).

Lalu, AKP Andri Gustami (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).

AKBP Doffie Fahlevi juga mengungkapkan, KD, HY, dan MN memang telah memegang kendali dari dalam lapas.

"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," imbuhnya

Sementara itu empat orang lainnya yakni, HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.

Kemudian, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AKP Andri Gustami juga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

"Benar, dia (AKP Andri Gustami) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin, yang dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (13/09/2023).

Ia mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AKP Andri Gustami dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.

"Nanti soal itu kita informasikan kembali," ujar Erlin

Baca juga: Menggiurkannya Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Rela Jadi Kurir

Peran Selebgram Cantik Adelia Putri

Selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma.
Selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma. (Tribun Sumsel)

Terungkap peran Selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma (APS)dijuluki ratu rarkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang dikendalikan dari Thailand.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan, APS diketahui terlibat jaringan narkoba dan TPPU Fredy Pratama. Hal itu berawal dari pemeriksaan suaminya K.

Penyidik memeriksa K yang merupakan tahanan kasus narkoba di Nusakambangan untuk melakukan pengembangan.

“Dibawa ke Lampung terus mengaku tersangka APS menikmati hasil penjualan,” jelas Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Helmy menyebut bahwa selebgram APS memang dikenal sebagai Ratu Narkoba.

Penyidik pun menyita 13 mobil mewah, perhiasan, barang branded, satu Alfamart, dan empat rumah dari tersangka APS.

“Kami tidak berhenti, jadi kalau ternyata ditemukan ada hal lainnya, Insya Allah akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, APS ditangkap saat berada di salah satu salon kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).

APS merupakan istri dari, David, yang pernah ditangkap oleh BNNP bersama empat orang pada 2017 lalu.

Setelah ditelusuri, APS termasuk salah satu tersangka jaringan Fredy Pratama.

Adapun Fredy Pratama saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fredy tidak hanya disangkakan pasal peredaran narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menyita aset mencapai Rp10,5 triliun.

Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.

Terdapat 408 laporan terkait jaringan ini dengan total tersangka 884.

Sembilan di antara tersangka tersebut dikenakan pasal TPPU.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Harta Kekayaan Ferdy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Rp 43,93 M Kini Disita Polisi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved