Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir

Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
OPERASI ZEBRA 2023 - Personel Satlantas Polres Kutai Barat menempelkan stiker ajakan disiplin berlalulintas kepada salah satu mobil pick up yang melintas di jalan poros Barong Tongkok saat kegiatan Operasi Zebra Mahakam 2023 yang di g lar tak jauh dari tugu bundaran macan dahan tak jauh dari kawasan komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Kecamatan Barong Tongkok pusat ibukota Sendawar.Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal berakhir dan sasaran. 

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara melebih batas kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2023 di Balikpapan Mulai Hari Ini, Cek Prioritas Pelanggaran yang Disasar

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Itulah tadi ulasan operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved