Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir
Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara melebih batas kecepatan
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2023 di Balikpapan Mulai Hari Ini, Cek Prioritas Pelanggaran yang Disasar
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Itulah tadi ulasan operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.