Ibu Kota Negara

MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer

Bahwa fungsi Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hanya sebagai developer pada pembangunan IKN Nusantara.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
HO/MRKB
Pertemuan yang dihadiri Ketua MRKB Mohammad Djailani; bersama Ketua Dewan Pakar MRKB, Aji Sofyan Effendi; Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) sekaligus sebagai Penasehat MRKB dan Ketum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur, Irianto Lambrie dan Hery Hermawan, yang diterima oleh Tim Badan Keahlian DPR RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Ruang 703, Senin (18/9/2023) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) mengusulkan materi revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bahwa fungsi Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hanya sebagai developer pada pembangunan IKN Nusantara.

Hal itu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Ketua MRKB Mohammad Djailani; bersama Ketua Dewan Pakar MRKB, Aji Sofyan Effendi;

Juga ada Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) sekaligus sebagai Penasehat MRKB dan Ketum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur, Irianto Lambrie dan Hery Hermawan, yang diterima oleh Tim Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Ruang 703, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Lawatan DPRD Kukar ke DPR RI, Konsultasi Aset Daerah yang Masuk ke IKN Nusantara

Sebelumnya juga terdapat pertemuan dengan agenda pembahasan serupa, yang dihadiri Ketua Umum Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) Mohammad Djailani;

Itu didamping Sekjen Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr. Aji Sofyan Efendi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Akhmad Dolly Kurnia dan Ketua DPD RI, La Nyala; serta para anggota DPD lainnya, di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta pada Selasa 15 Agustus 2023.

Menurut Ketua Umum MRKB Mohammad Djailani, dalam perfektif jangka panjang IKN harus merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Bahwa menjadi Provinsi Daerah Istimewa/Khusus yg dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD yg dipilih secara demokratis Pemilikada dan Pileg," tuturnya, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co.

Baca juga: Keseruan Berlayar Nusantara Sail Jakarta-IKN Nusantara, Menteri Basuki: Jembatan Kita Adalah Laut

Di samping itu, Mohammad Djailani turut mengusulkan pembangunan IKN 100 persen berasal dari dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dia mengimbau, Otoritas pengelolaan Asset dan SDA agar dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat yakni:

- Penajam Paser Utara;

- dan Kukar.

"Tadi diharapkan dari swasta asing, disaran 100 persen dari APBN yang dianggarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara," ujar Mohammad Djailani.

Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur atau IKN Nusantara.
Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur atau IKN Nusantara. (Instagram @nusantaraforestcity)

Adapun Dokumen usulan secara resmi dengan Nomor :17/MRKB/8/2023 tanggal 12 Agustus 2023

Hal: Penyampaian Materi Revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara ditujukan Kepada

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved