Ibu Kota Negara

MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer

Bahwa fungsi Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hanya sebagai developer pada pembangunan IKN Nusantara.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
HO/MRKB
Pertemuan yang dihadiri Ketua MRKB Mohammad Djailani; bersama Ketua Dewan Pakar MRKB, Aji Sofyan Effendi; Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) sekaligus sebagai Penasehat MRKB dan Ketum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur, Irianto Lambrie dan Hery Hermawan, yang diterima oleh Tim Badan Keahlian DPR RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Ruang 703, Senin (18/9/2023) 

(1). Presiden Republik Indonesia,

(2). Ketua MPR RI,

(3). Ketua DPR RI

(4). Ketua DPD RI

(5). Para Pimpinan Fraksi DPR RI,

(6). Ketua Komisi 2 DPR RI,

(7). Gubernur Kalimantan Timur

(8). Ketua DPRD Kalimantan Timur

(9). Para Legeslator RI Dapil Kalimantan Timur.

Dalam surat tesebut, menyikapi rencana Pemerintah yang akan merevisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (RUU perubahan UU IKN).

MRKB merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengenai hal sebagai berikut:

1. Mendukung penuh pemindahan lbukota Negara Republik Indonesia ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbu Kota Nusantara.

2. Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang lbu Kota Nusantara agar tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

3. Badan Otorita lbu Kota Nusantara, pada saat ini adalah bersifat sementara dalam proses pembangunan fisik, yang selanjutnya tata kelola Pemerintah dalam perspektif rencana revisi UU Nomor 3 tahun 2022, kami meminta menjadi pemerintah Provinsi Daerah Khusus/lstimewa lbu Kota Nusantara disingkat menjadi Provinsi OKI Nusantara, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lbu Kota Nusantara yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jokowi Ajak Italia Investasi di IKN Nusantara, Buat Ekosistem Kendaraan Listrik

4. Penyusunan dan penetapan daerah Pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Negara tunduk pada UU pemilu yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

5. Pendanaan persiapan serta Pembangunan dalam pemindahan lbukota Negara baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved