Berita Nasional Terkini
Profil Budi Said, Crazy Rich yang Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas atau Rp 1,1 Triliun atas PT Antam
Siapa Budi Said? Simak profil/biodata crazy rixh asal Surabaya yang menang melawan PT Antam.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Budi Said? Simak profil/biodata crazy rixh asal Surabaya yang menang melawan PT Antam.
Ulasan soal siapa Budi Said sedang ramai dibicarakan usai kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said.
Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023, dilansir dari Kontan.co.id.
Baca juga: Terjawab Siapa Budi Said Sebenarnya, Cek Profil dan Biodata, Kronologi Gugat PT Antam 1,1 Ton emas
Baca juga: Harta Haji Ciut Crazy Rich Asal Binuang Kalsel Disebut tak Bakal Habis, Ternyata Ini Sumber Uangnya
Baca juga: Pengantin Kalimantan Viral Anak Haji Ciut, Sosok Crazy Rich Kalsel yang Gelar Pesta 14 Hari 14 Malam
Keputusan tersebut diberikan pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Antam hadir sebagai pemohon, sementara yang menjadi pihak tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni dalam kapasitasnya sebagai Termohon Peninjauan Kembali.
Ada pula Endang Kumoro dan kawan-kawan, yang berperan sebagai Para Turut Termohon PK.
Sidang tersebut dipimpin oleh DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku Ketua Majelis Hakim. Di sisinya ada Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.HUM., yang bertindak sebagai anggota majelis I dan II.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan PT Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Sebagai informasi tambahan, PN Surabaya sebelumnya dalam putusannya pada 13 Januari 2021, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Budi Said.
Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Tidak hanya itu, Antam juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Budi Said.
Dalam laman resminya, MA menyatakan kasasi yang diajukan oleh Budi Said diterima. Sebagai respons atas putusan kasasi itu, pihak Antam mengajukan PK, tetapi permohonan tersebut akhirnya ditolak.
Baca juga: Pesta Pernikahan 14 Hari Anaknya Viral, Crazy Rich Kalimantan Ini Pernah Nyawer Harley Davidson
Profil Budi Said

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.