Berita Nasional Terkini

Respon TNBTS soal Petugasnya yang Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Rombongan Prewedding

Petugasnya bakal dipolisikan pasangan prewedding pakai flare di Bromo, begini respons TNBTS.

Penulis: Eni | Editor: Rita Noor Shobah
Dok. Masyarakat Fotografi Indonesia vis Kompas.com
Laut Pasir dan Padang Savana Gunung Bromo, Jawa Timur. Petugasnya bakal dipolisikan pasangan prewedding pakai flare di Bromo, begini respons TNBTS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Petugasnya bakal dilaporkan ke polisi oleh pasangan prewedding, begini respons TNBTS.

Beberapa waktu ini masyarakat dihebohkan dengan kebakaran hebat yang melanda bukit savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Kebakaran yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) itu baru berhasil dipadamkan satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu (13/9/2023).

Kebakaran hebat itu terjadi akibat penggunaan flare saat aktivitas pemotretan foto prewedding yang dijalani HP (38) bersama pasangannya.

Baca juga: Pengacara Pasangan Prewedding Bakal Laporkan Petugas TNBTS, Bintang Emon: Udah Minta Maaf, Udah Diem

Baca juga: Hasil Foto Prewedding Bromo dan Kabar PH Pelaku Akan Polisikan Petugas TNBTS di Kasus Bromo Terbakar

Baca juga: Update Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Pria Ceritakan Saat Kejadian: Kami Sudah Usaha Padamkan Api

HP dan pasangannya telah meminta maaf atas kebakaran itu kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat pada Jumat (15/9/2023).

Sementara manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Meski sudah meminta maaf, namun kuasa hukum AWEW berencana melaporkan petugas TNBTS ke polisi atas dugaan kelalaian pengamanan.

Demikian yang disampaikan kuasa hukum tersangka dan lima saksi aktivitas prewedding yang memicu kebakaran Padang Savana Bromo, Mustadji.

Pihaknya akan mempolisikan petugas TNBTS karena dinilai melakukan pembiaran dan hanya menarik karcis.

Ancam Laporkan Petugas TNBTS ke Polisi

Kuasa hukum saksi dan tersangka kebakaran Bromo, Mustadji membenarkan rencana pelaporan petugas TNBTS ke polisi.

"Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Mustadji mengungkapkan, tidak ada pemeriksaan kepada kliennya sebelum kejadian.

Barang bawaan wisatawan juga dia klaim tidak diperiksa.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan petugas terkesan melakukan pembiaran kepada wisatawan.

"Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” kata dia.

Baca juga: Fenomena Dust Devil, Apa Itu? Penjelasan BMKG Soal Pemicu Tornado Api di Kebakaran Bromo

Tanggapan TNBTS

Sosok HP dan PMP, pasangan yang viral foto prewed di gunung Bromo gunakan flare dan picu kebakaran.
Sosok HP dan PMP, pasangan yang viral foto prewed di gunung Bromo gunakan flare dan picu kebakaran. (Twitter/@kevinpramudya_)

Menanggapi adanya rencana pelaporan petugas TNBTS ke polisi, pihak TNBTS menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulastyo.

"Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Didit saat dimintai tanggapan oleh KOMPAS.com, Minggu (17/9/2023).

Menurut Didit, TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Didit menambahkan, ada sanksi hukuman pidana dan denda bagi yang melakukan pelanggaran.

"Sudah tercantum di UU No. 41/1999, UU No. 5/1990, UU No. 18/2017 dan UU No. 32/2009," pungkas Didit.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardani mengatakan, pihaknya enggan mengomentari rencana pelaporan dari pasangan tersebut.

"Yang pasti, kami menyikapi hal yang terjadi secara proporsional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Sementara terkait rencana pembukaan kembali kawasan Bromo yang ditutup sejak Rabu (10/9/2023) pukul 19.00 WIB, Septi menyatakan sedang mengkaji kesiapannya.

"Semoga dalam waktu beberapa hari ini bisa dibuka kembali," ujarnya. Menurutnya, padang rumput yang hangus terbakar diperkirakan membutuhkan waktu 2-3 bulan setelah turun hujan untuk bisa tumbuh lagi.

Baca juga: Berita Terbaru dan 6 Fakta Kebakaran Gunung Bromo, Karena Apa, Kronologi hingga Sosok Pembakar

Pengunjung Bisa Lihat Aturan sebelum Masuk

Septi juga enggan mengomentari soal keberadaan petugas yang memeriksa pengunjung maupun barang bawaannya sebelum masuk ke kawasan taman nasional.

Meski begitu, ia menegaskan pengunjung seharusnya mengetahui aturan dan larangan yang berlaku sebelum masuk.

"Setelah booking online dan pembelian tiket berhasil, artinya sudah diizinkan masuk. Nanti tiket tersebut akan di cek barcode-nya oleh petugas di pintu masuk," jelasnya.

Menurut Septi, pengunjung sudah bisa membaca aturan masuk ke dalam kawasan taman nasional saat melakukan pembelian tiket.

Ketentuan tersebut berada di halaman depan situs pembelian tiket sebelum transaksi selesai dilakukan.

Menurutnya, pengunjung harus membaca ketentuan itu terlebih dahulu.

"Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang boleh dan tidak boleh dibawa, ada semua dalam web booking online kami," tegasnya.

Ketentuan tersebut juga diunggah melalui media sosial, bahkan diatur untuk selalu berada di unggahan paling atas.

Septi berharap pengunjung yang akan masuk ke TNBTS harus membaca dengan teliti setiap ketentuan masuk dan beraktivitas dalam kawasan tersebut.

"(Baca juga) papan-papan informasi, imbauan, dan peringatan yang kami pasang di sepanjang jalur wisatawan," tandasnya.

(Kompas.com/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved