Pileg 2024
Jawaban KPU soal Merebaknya Baliho Caleg di Berau meski Belum Jadwal Kampanye
Belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah caleg sudah memulai kampanye dengan memasang baliho maupun spanduk
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah caleg sudah memulai kampanye dengan memasang baliho maupun spanduk.
Hal ini bisa ditemukan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, membeberkan, tahapan kampanye baru dimulai November mendatang.
Kendati begitu, KPU Berau tidak bisa melakukan tindakan penertiban terkait kampanye awal tersebut.
Baca juga: Gubernur Kaltim Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024,Isran Noor: Kalau Mau Ikut Kampanye Berhenti Dulu
Lantaran belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ya kalau kampanye itu ada di bulan November,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Selasa (19/9/2023).
Untuk saat ini, tahapan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pelimihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan kampanye berupa sosialisasi dan terbatas pada daerah perkantoran saja.
Dan diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, partai politik di luar tahapan kampanye hanya bisa melakukan beberapa tindakan sosialisasi saja.
Baca juga: KPU Berau Tunggu Pengganti Bacaleg yang Meninggal
"Ketika baliho yang mulai bertebaran itu, kembali ke masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya menegaskan, pelaksanaan di luar jadwal kampanye partai politik masih bersifat terbatas.
Untuk sementara, dijelaskan Budi, untuk penertiban masih dapat dilakukan oleh Pemda sesuai dengan Perda yang berlaku.
Jika sudah memasuki tahapan kampanye, maka partai politik boleh melakukan kampanye dengan ketentuan, ataupun titik-titik pemasangan baliho caleg. Yang diatur oleh KPU sendiri.
Baca juga: Hadir Pendaftaran Bacaleg di KPU Berau, Ketua Bawaslu Berau Akui Pastikan Tahapan Sesuai Mekanisme
"Nanti ketika tahapan kampanye sudah mulai. Titik penempatan alat-alat peraga kampanye boleh bisa dilakukan sesuai aturan PKPU," tegasnya.
Kampanye Lebih Singkat
Untuk di tahun ini, tahapan Kampanye di November mandatang lebih singkat dan berlangsung selama 75 hari.
Lanjut Budi, sekarang ini sudah memasuki tahapan penggantian bakal caleg usai pengumuman Daftar Calon Sementara.
Kemudian di tahapan-tahapan tersebut ada tanggapan masyarakat TMS. Maka parpol boleh mengganti caleg.

Kemudian tanggal 24 September sampai 3 sudah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg).
Jadi itu adalah tahapan dimana parpol boleh mengganti bacalegnya dengan tiga kriteria yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah partai politik.
"Setelah 3 Oktober, penetapan Daftar Calon Tetap tidak bisa diganti lagi," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.