Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024,Isran Noor: Kalau Mau Ikut Kampanye Berhenti Dulu
Memasuki tahun politik Gubernur Isran Noor mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral dan tak memihak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki tahun politik Gubernur Isran Noor mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral dan tak memihak.
Pemilu 2024 juga menurutnya akan sukses terselenggara jika ASN ikut memilih tetapi dengan azas netralitas.
ASN memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga: Saat Kunjungan Kerja, Gubernur Isran Noor Masih Melihat Ada Warga Bakar Hutan
Baca juga: Lima Calon Pj Gubernur Pengganti Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim: 5 Nama Kita Pilah Lagi
"Harus netral dan pasti netral serta harus gunakan hak asasi politiknya, memilih maksudnya," tegas Isran Noor, Minggu (3/9/2023).
Boleh saja ASN ikut menjadi bagian partai politik dan ikut berkampanye, asal berhenti (pensiun) dari profesinya.
"ASN jangan ikut kampanye, kalau mau ikut berhenti dulu jadi ASN," kata Isran Noor
Selama ASN masih aktif tentu kebeprihakan dilarang dalam pemilu, dan harus bisa membedakan hak asasi politik.
Isran Noor tegas melarang ASN ikut dalam berpolitik praktis dan kegiatan yang mendukung parpol seperti kampanye.
Pesan ini disampaikannya agar ASN selalu ingat tugas pokok dan fungsinya.
"Boleh melaksanakan (kampanye), jangan sampai ketahuan, tapi kan susah? Kalau masang-masang baliho ketahuan, mending tidak usah daripada ketahuan, bahaya," pesan Isran Noor.
Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan pihaknya dalam mengawasi ASN jelang Pemilu 2024 diakui tak langsung mengawasi.
Tetapi, jika ada aduan, pihaknya akan mengecek langsung apakah benar terkait laporan yang masuk perihal ASN yang dimaksud.
"Kalau kita kan dalam posisi tidak secara langsung mengawasi. Tetapi ketika ada laporan misal si A ikut kampanye jadi kita kroscek," ujarnya.
Baca juga: Daftar 3 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor yang Diusulkan Masing-masing Fraksi
Sanksi tegas juga diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku jika memang terbukti ada ASN yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon atau terafiliasi dengan partai tertentu.
"Masalah netralitas aturan main sudah ada, sanksi juga diatur, jelas hingga pemecatan kalau terlibat," pungkasnya. (*)
DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Perkuat Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Tampilan Tol IKN Seksi 3A yang Rampung Dibangun, Siap Dukung Mobilitas ke Berbagai Wilayah Strategis |
![]() |
---|
Polemik Batas Wilayah Kampung Sidrap, Anggota DPRD Kaltim Sarankan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Mas'ud: Kepala Harus Dingin |
![]() |
---|
Nur Rahmiyatin Adha, Qoriah Kaltim Harumkan Indonesia di Ajang Tilawah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.