Pilpres 2024

Jadi Capres Terkuat di Hasil Survei, Prabowo Subianto Dihadang Upaya Penjegalan Lewat Uji Materi MK

Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Instagram prabowo
Prabowo Subianto, bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi:

"(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023). (Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto)

Para pemohon beralasan, Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah Kerusuhan Mei 1998 yang berkaitan dengan penculikan aktivis Reformasi.

Pemohon juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ucap pemohon.

Oleh publik, uji materi ini dikaitkan dengan sosok Prabowo yang kerap diterpa isu penculikan aktivis HAM.

Gerindra sendiri menilai gugatan ini aneh.

Baca juga: Daftar 12 Janji Politik Prabowo: Makan Siang dan Susu Buat Anak Sekolah hingga Naikkan Gaji Guru

“Ini aneh, petitum yang sangat aneh, petitum soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang enggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 jelas mengatur syarat substansial seorang capres dan calon wakil presiden.

Konstitusi hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres wajib berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan secara spesifik.

“Secara umum siapa pun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.

Namun demikian, Habiburokhman tak menjawab tegas ketika ditanya apakah Gerindra merasa gugatan itu diajukan guna menjegal langkah pencapresan Prabowo.

Ia mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan MK.

“Monggo, itu hak mereka, kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” katanya.

Syarat usia capres

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved