Pilpres 2024

Jadi Capres Terkuat di Hasil Survei, Prabowo Subianto Dihadang Upaya Penjegalan Lewat Uji Materi MK

Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Instagram prabowo
Prabowo Subianto, bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik menyebut adanya dugaan upaya penjegalan Prabowo Subianto untuk jadi capres di Pilpres 2024.

Dugaan upaya penjegalan Prabowo Subianto itu dilakukan lewat Uji materi syarat capres di Mahkamah Konstitusi soal batas maksimal usia dan pelanggaran HAM, hingga isu tampar dan cekik wakil menteri.

Jelang pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024, panggung politik tanah air makin panas.

Baca juga: Beda dengan Ganjar dan Anies, Prabowo Tolak Refleksi Diri di Cermin, Psikolog Cium Rasa Takut Gagal

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran Unggul dan Terkuat Versi LSI Denny JA

Baca juga: Warga NU-Muhammadiyah Yakin Jokowi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar, Cek Survei Terbaru LSI Denny JA

Bakal Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tengah dirongrong isu tak sedap dan dugaan upaya penjegalan.

Apalagi saat ini hasil survei menunjukkan Prabowo Subianto jadi capres yang dominan unggul di berbagai survei.

Dugaan upaya penjegalan Prabowo Subianto nampak dari adanya gugatan materi syarat capres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu baru-baru ini, Prabowo diterpa isu tak sedap terkait hubungannya dengan seorang wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Bersamaan dengan itu, sosok Prabowo juga dikaitkan dengan uji materi syarat pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seolah, ada upaya untuk menghentikan langkah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melaju ke pentas pemilihan.

Uji materi MK

Pada saat bersamaan, di MK, bergulir proses uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor, meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

(d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved