Pilpres 2024

Jadi Capres Terkuat di Hasil Survei, Prabowo Subianto Dihadang Upaya Penjegalan Lewat Uji Materi MK

Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Instagram prabowo
Prabowo Subianto, bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jadi bakal calon presiden (capres) terkuat di hasil survei, Prabowo Subianto dihadang upaya penjegalan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tak hanya mempersoalkan pelanggar HAM, pemohon uji materi Pasal 169 huruf d UU Pemilu juga menggugat aturan tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu ke MK.

Diwakili oleh 98 advokat, tiga pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.

Pemohon meminta MK mengubah aturan itu dan membatasi usia bakal capres maksimal 70 tahun.

Sebab, pemohon menganggap bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah RI sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang tidak memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Jika gugatan ini dikabulkan, besar kemungkinan Prabowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

Sebab, usia mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu menginjak 72 tahun pada Oktober 2023 nanti.

Penjegalan?

Melihat ini, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa isu perselisihan Prabowo dengan Wamentan maupun uji materi ke MK kental akan nuansa politik.

Demi menjegal pihak lawan, berbagai upaya dilakukan, termasuk menebar berita bohong hingga menempuh upaya hukum.

“Segala instrumen apa pun, termasuk juga hukum, digunakan demi menjegal kompetitor gagal mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Bawono kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Bawono, situasi ini memprihatinkan lantaran tidak semestinya hukum dipergunakan untuk mencapai tujuan politik jangka pendek.

Lagi pula, kata Bawono, bukan tugas MK untuk membuat norma hukum sebagaimana yang dimohonkan pengugat uji materi UU Pemilu.

“Tugas Mahkamah Konstitusi adalah melalukan judicial review terhadap undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.

Bawono pun menduga, rangkaian isu liar dan uji materi yang berkaitan dengan Prabowo ini sebenarnya bertujuan untuk mendegradasi citra mantan perwira militer itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved